Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Sebanyak 218 Warga Binaan(Wabin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi Desa Olaya Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT -RI ) ke 79.
Tujuan dari pemberian remisi ini, menjadi salah satu penghargaan bagi warga binaan, khususnya bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Lapas Kelas III Parigi, Didik Nuryanto saat di temui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Sabtu 17 Agustus 2024.
“Jumlah warga binaan yang ada di Lapas Kelas III Parigi itu 353 orang, 275 Narapidana dan tahanan 78 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi hanya 218 orang,” ujarnya
Didik menjelaskan, dari jumlah 218 Wabin yang mendapatkan remisi tersebut yaitu, 36 orang mendapatkan remisi satu bulan, 52 orang dua bulan, 69 tiga bulan, 35 orang empat bulan, 25 orang lima bulan, dan satu orang mendapatkan remisi enam bulan.
“Untuk rincian kasus Narkotika masih mendominasi, berdasarkan putusan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 terdapat 75 orang yang mendapatkan remisi,” bebernya.
Kemudian lajut ia, terkait dengan kasus pidana di bawah lima tahun tedapat 11 orang yang mendapatkan remisi, begitu juga kasus perlindungan anak ada 66 orang dan pencurian 33 orang
” Selain itu Kasus Tindak Pidana Korupsi enam orang, penganiayaan lima orang, penggelapan empat orang, KDRT tiga orang pelanggaran lalu lintas tiga orang, penipuan dua orang, perampokan dua orang tidak pidana kesehatan dua orang, pidana pembunuhan dua orang, pidana pencabulan satu orang, pidana pemerkosaan satu orang dan ITE satu orang,” ungkapnya.
Didik berharap, dengan adanya remisi yang sudah diberikan kepada warga binaan, tentunya bisa bermanfaat apabila sudah menjalani masa pembebasan dan menjadi warga biasa.