Seruanrakyat.online, PALU – Pihak Gerai Alfamidi menyebutkan sudah mengantongi izin dari kementrian Sosial (Kemensos) terkait donasi yang di ambil dari sisah belanja konsumen.
Bahkan secara antusias pihak Gerai Alfamidi mengakui sudah mendapatkan izin Kemensos untuk pengumpulan donasi tersebut.
Sayangnya, dari izin itu pihak Alfamidi tidak menjabarkan secara jelas aturan Kementrian Sosial yang mengatur pemotongan donasi uang koin.
Hal tersebut tentunya bersemberangan dengan penuturan Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini Dinas Sosial.
Melansir dari pemberitaan media ini sebelumnya, Senin (11/10/2021). Donasi Uang Koin, Alfamidi Diduga Tidak Mengantongi Izin
Kepala Bidang Kepahlawanan Kesetiakawanan Sosial dan Pendayagunaan Dana Sosial (KKS PSDS), Dinas Sosial Sulawesi Tengah Lucky Gosal, mempertanyakan Izin Pengumpulan donasi dari konsumen yang di lakukan pihak Alfamidi.
Namun tidak ada satu lembar bukti izin yang diberikan oleh Gerai Alfamidi kepadanya.
Hal itu mendapatkan tanggapan dari Marketing dan Manager Alfamidi, Soemarno yang didampingi Radityo Buwono selaku Area Manager Alfamidi, saat memberikan konfirmasi kepada sejumlah media, pada kantor Serikat Pewarta Progresif (SPP) Sulawesi Tengah, (12/10/2021) .
“Gerai Alfamidi sudah memiliki izin secara nasional,” ujarnya
Akan tetapi, pihak manager Soemarno tidak menjabarkan secara umum aturan dari izin yang mengikat. Bahkan, kedatangannya tidak disertai dengan penunjukan izin dari kantor pusat Alfamidi.
“Kita ada ritel penarikan uang dari donasi yang di ambil dari konsume dan itu sudah sesuai keputusan Kemensos, apa lagi berkaitan izin sudah ada di pusat,” ucapnya
Ia menuturkan, izin pengumpulan donasi yang dilakukan oleh setiap pelayan kasir Alfamidi, pihaknya sudah berdasarkan keputusan Mentri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) dan disertai izin dari pusat.
“Penarikan dana donasi, kami mengikuti Standar Opersional (SOP) tidak ada kata meminta,” terangnya.
Selain itu kata, penarikan sisah uang koin untuk donasi tentunya ada tawaran bukan minta, karena ada SOP nya.
“Mulai dari satu sampai dibawah lima ratus rupiah, tetapi ada kebijakan yang kita ambil yaitu 300 rupia sisah belanja, itu pun kita hanya menawarakan kepada konsumen kalau tidak, yah di kembalikan lagi,” terangnya.
Anehnya lagi, Soemarno menyalahkan karyanwan kasir yang bekerja di salah satu Alfamidi, Kecamatan Pamona Pusalemba, Kabupaten Poso Sulawei Tengah, yang telah melanggar SOP.
“Saya mendengar kronologisnya memang salah, kerana kita sudah mempunyai peraturan tentang kebijakan terkait donasi,” pungkasnya.