Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi (Sulteng) Tenga, Ibrahim A Hafid, yang merupakan kader Partai Nasdem, melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja. di salah satu hotel Kota Parigi, Senin (08/05).
Dalam kegiatan tersebut, Ibrahim Hafid menggandeng salah seorang cendekiawan yang merupakan seorang pengajar Hukum Tata Negara, pada Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Tadulako (Untad), untuk menjadi pemateri atau narasumber dalam kegiatan itu.
Melansir dari situs resmi kabarSAURUSonline,com, beberapa saat usai kegiatan tersebut dilaksanakan, Ibrahim Hafid mengaku sosialisasi tersebut tidak lepas dari salah satu tugas dan fungsi anggota DPRD Provinsi Sulteng.Ibrahim Hafid mengatakan, apalagi, saat ini dalam lembaga wakil rakyat Provinsi Sulteng tersebut.
Ia merupakan anggota Komisi IV, yang merupakan mitra dari Dinas Ketenagakerjaan.
Sehingga, kata ia, penting baginya untuk menyerap informasi dan tanggapan masyarakat terhadap Ranperda Sulteng terkait Perlindungan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Apalagi di Kabupaten Parigi Moutong ini. Meski kita melihat belum begitu banyak perusahaan menyerap tenaga kerja dengan jumlah besar. Namun, seperti kita ketahui, disini ada banyak usaha yang memiliki tenaga kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika merujuk pada Ranperda Sulteng terkait perlindungan tenaga kerja ini, justru mengatur tentang perlindungan bagi hak-hak masyarakat yang menjadi pekerja.
Kata Ia, adanya Ranperda Sulteng terkait Perlindungan Tenaga Kerja ini, juga tidak lepas dari lahirnya UU Sapu Jagad atau Omnibus Law, yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebelumnya. Meski, lanjutnya, sampai saat ini, Omnibus Law ini, masih mendapat penolakan dari berbagai pihak.
“Dalam Ranperda Ini, sangat jelas menyebutkan, tentang bagaimana seorang pekerja atau tenaga kerja wajib mendapatkan jaminan sosial dari si pemberi kerja,” ungkapnya. Selain itu, Ibrahim Hafid juga menjelaskan, terkait peran Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Perlindungan bagi Tenaga Kerja, dalam Ranperda Sulteng tersebut.
“Dalam Ranperda ini menyebutkan wajib bagi Pemda memberi perlindungan bagi Tenaga Kerja Kelompok Rentan. Kelompok yang dimaksud yaitu, Anak, Perempuan, Fakir Miskin dan Penyandang Disabilitas. Agar hak-hak mereka berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, dapat terlindungi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam Ranperda itu juga mengatur terkait standar Upah Minimum bagi pekerja di Kabupaten atau Kota, yang harus ditetapkan Pemda.
“Disini, disebutkan, Pemda Kabupaten dan Kota, harus menetapkan upah minimum di Kabupaten atau Kota. Dalam hal penetapan upah minimum tersebut, harusnya lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Seharusnya kan seperti ini, hanya memang kita juga perlu memahami dengan kondisi di daerah masing-masing,” terangnya.