Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Anggota Legislatif Mohamad Fadli mengkritisi tata kelola pungutan retribusi parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Karena petugas parkir ditingkat bawah itu tidak dibekali dengan buku pencatatan, sehingga tidak ada bahan bagi kami maupun Dispenda untuk melakukan evaluasi potensi kenaikan pendapatan retribusi parkir,” ujar Fadli saat rapat Badan Anggaran (Banggar) di Ruang Paripurna DPRD Parigi Moutong, Senin, 28 Agustus 2023.
Pada rapat Banggar yang dipimpin Wakil Ketua II Alfrets Tonggiroh itu, Fadli juga menyoroti proyeksi pendapatan APBD 2023, Dishub belum melakukan perubahan pada pendapatan parkir yang masih mengacu pada angka Rp80 juta.
“Sesuai dengan data yang di berikan Dinas Pendapatan (Dispenda) kepada kami, secara pribadi, kok, bisa akumulasi angka itu bulat di Rp80 juta tidak ada ekornya, bagaimana cara Dishub menghitung Proyeksi pendapatan yang angkanya itu bulat,” bebernya.
Padahal, kata ia, penagihan pendapatan itu bersumber dari angka kecil, mulai Rp 2000 sampai Rp3000.
“Ini aneh, bagaimana proyeksi yang menggunakan angka bulat atau pas di Rp 80 juta, padahal Dishub merupakan salah satu OPD yang masuk dalam LHP BPK di tahun 2022 tentang pengelolaan parkir,” sebutnya.
Fadli juga mempertanyakan, penagihan retribusi parkir Dishub yang tidak menggunakan SK Bupati.
Terkait itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Abdul Muthalib, menyebutkan untuk 17 titik parkir di Parigi Moutong yang dipungut retribusinya tidak berdasarkan SK Bupati, tetapi pihaknya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami hanya mengejar pasar Pemda untuk memungut retribusi, jadi tidak ada SK Bupati terkait titik parkir yang dipungut Dishub,” ujarnya.