Seruanrakya.online Parigi Moutong- Anggota legislatif (Anleg) usungan Partai Bulan Bintang (PBB), Nur Asia, menolak pindah ke komisi satu, setelah sebelumnya sempat diusulkan masuk dalam struktur komisi III.
Hal itu membuat rapat perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa kemarin (22/03), berlangsung alot.
Dalam rapat AKD tersebut, terdapat lima Fraksi yang ikut mengajukan dua nama untuk mengisi komposisi komisi III dengan wajah baru, seperti, Fraksi Gerindra, PKB, Hanura, Toraranga dan Bintang indonesia.
Nama-nama yang diusul untuk ‘tukar posisi’ ke komisi III belum mendapat titik temu. Sehingga, Rapat perombakan AKD sempat diskorsing oleh pimpinan sidang untuk memberi ruang pada Fraksi melakukan lobi.
Pantuan media ini, beberapa menit kemudian, rapat dilanjutkan kembali oleh Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Alfrets Tonggiroh.
“Untuk Komisi III Wayan Murtama tetap pada pengajuan sebelumnya, sedangkan Ibu Nur Asia masuk dalam keanggotaan Komisi I,” ujar Alfrets.
Mendengar hal itu, Nur Asia melakukan interupsi, dengan tegas menyatakan ‘ogah’ hengkang ke komisi I.
Menurut dia, kalau komposisinya seperti itu, maka untuk Fraksi Bintang Indonesia harus dipending.
“Kalau seandainya saya tidak ada di Komisi III, kita bubar,” tegasnya.
Lanjut ia, Fraksi Bintang Indonesia meminta agar komisi III jangan dulu tetapkan, karena masih ada kesempatan yang belum terpenuhi.
“Seperti yang disampaikan tadi, bahwa ada kelebihan dua orang untuk komisi III, dan kami ingin tahu satu orang itu yang mana,”ucapnya.
Menanggapi itu, Alfrets mengatakan, agenda paripurna beberapa saat sebelumnya, telah disepakati formasi perubahan anggota dan pimpinan Fraksi.
“Kalau ada perubahan Fraksi kembali, saya kira mekanisme organisasi harus ada surat masuk yang disampaikan masing-masing partai atau Fraksi yang bergabung ke pimpinan DPRD untuk dibacakan di Paripurna,” terangnya.
Dia juga mengaku, pihaknya tidak ada unsur untuk menghalangi, tetapi harus ada mekanisme surat dari partai yang ingin bergabung atau mengundurkan diri dari Fraksi.
Lanjut alfrets, sesuai dengan Tata Tertib (DPRD) Parigi Moutong, Fraksi gabungan tidak bisa lebih dari dua
Maka sudah jelas tidak ada tambahan Fraksi gabungan, yang bisa adalah Fraksi-Fraksi gabungan ini bisa bergabung tetapi tidak lagi membentuk Fraksi baru sehingga menjadi delapan Fraksi, jadi enam Fraksi boleh delapan Fraksi tidak boleh
Alfrets menambahkan, telah ditetapkan jumlah dan komposisi Fraksi, Namun, terjadi polemik dan akan menarik diri, maka pihaknya tinggal menunggu surat masuk, karena Fraksi ini adalah perpanjangan partai.
Jadi lembaga DPRD tidak bisa mengintervensi, terkecuali ada surat dari partai, dan sekarang ini Komposisi Komisi III terdapat 11 keanggotaan dengan keluarnya Nur Asia yang digabungkan ke Komisi I, sebagai perwakilan Fraksi Partai Bintang Indonesia.
Akan tetapi, paripurna bisa menyetujui, bahwa komposisi Komisi I terdapat dalam keanggotaan, Komisi II terdapat sembilan keanggotaan, Komisi III terdapat 11 keanggotaan, dan Komis IV terdapat delapan keanggotaan, tentunya boleh dilakukan proses selanjutnya, yaitu pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan.
Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto mengungkapkan, terkait polemik yang terjadi di Fraksi Bintang Indonesia, sebenarnya kalau mengikuti prosedur Fraksi sudah selesai, namun adapun pernyataan sikap untuk keluar harus sesuai mekanisme.
“Karena di Parlemen ini menganut sistem boleh voting dan lain-lain, maka saya usul dalam sidang paripurna hari ini, kita tunda skorsing sampai dengan beberapa jam kemudian atau sampai dengan Rabu (23/03). Supaya ada ruang untuk kita berpikir bagaimana kita di lembaga DPRD ini bisa berjalan sesuai mekanisme sesuai kedudukan tata tertib,” pungkasnya.