Apa Istimewanya Berstatus Desa Mandiri? Berikut Penjelasanya

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, sumber foto: kemendesa.go.id
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, NASIONAL – Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mendorong seluruh kepala desa di Indonesia untuk mengejar status menjadi desa mandiri.

Melansir website resmi Kemendes PDTT dikatakan, ada sejumlah keistimewaan menjadi desa mandiri.

Bacaan Lainnya

Menurut Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, pihaknya akan mengajukan regulasi yang memperbolehkan pemanfaatan Dana Desa untuk rehabilitasi Fisik Kantor Desa. Namun hanya untuk desa yang telah ditetapkan sebagai desa mandiri.

“Karena sudah mandiri itu, maka diberikan ruang untuk memanfaatkan dana desa, untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa,” paparnya dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang masuk kategori Mandiri sesi ketiga secara virtual, Kamis (21/7/2022) melansir kemendesa.go.id.

Rehabilitasi fisik kantor desa, menurut Gus Halim, akan meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang nyaman untuk masyarakat yang berkunjung ke kantor Desa. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur diperbolehkannya menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi kantor desa.

“Ini untuk terwujudnya pelayanan bagi warga masyarakat yang diharapkan nampak berkompeten, terdepan dan maju di segala sektor,” tegasnya.

Selain itu, Desa Mandiri pun memiliki kekhususan sendiri seperti pencairan Dana Desa dua kali yaitu pertama 60 persen dan kedua 40 persen.

Sementara, lanjut Gus Halim, untuk desa yang statusnya belum ditetapkan sebagai desa mandiri agar fokus alokasi Dana Desa untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang dapat menunjang peningkatan ekonomi desa.

“Fokusnya bukan untuk kantor desa. Fokusnya untuk menjawab kesejahteraan masyarakat. Infrastrukturnya yang berkaitan langsung dengan peningkatan SDM dan Ekonomi,” jelasnya.

Gus Halim menyebut bahwa hal ini adalah bentuk apresiasi kepada desa mandiri dan pecutan semangat bagi kepala desa lainnya untuk lebih mengoptimalkan pembangunan di desa agar bisa mencapai status desa mandiri.

“Semakin baik status desa, maka semakin banyak pula apresiasi yang di dapat,” pungkasnya.

Di akhir webinarnya, Gus Halim berpesan agar para Kepala Desa untuk segera menuntaskan perbaikan data berbasis SDGs desa karena bakal dilakukan ujicoba.

“Saya akan melihat bersama dengan Kepala Desa melihat tampilan hasil pengumpulan data oleh perangkat desa berbasis SDGs Desa,” kata Gus Halim.

Nanti, kata Gus Halim, Kemendes PDTT akan menguji data sudah bisa dipertanggungjawabkan ataukah masih harus diperbaiki.

“Segera perbaiki dan lengkapi data itu,” pungkasnya.

Melansir dari https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4364/khusus-desa-mandiri-mendes-pdtt-siap-ajukan-regulasi-dana-desa-untuk-rehab-kantor-desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *