Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) tahun 2024, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, di Diproyeksikan mencapai satu triliun lebih.
Pantauan media ini, Kamis (20/07), rapat sidang paripurna DPRD Parigi Moutong, dengan agenda penjelasan Bupati Parigi Moutong tentang KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024.
Adapun kegiatan itu, dihadiri Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, Wakil Bupati Badrun Nggai dan sejumlah anggota fraksi maupun OPD terkait.
Dalam sambutannya, Badrun menjelaskan, untuk pendapatan daerah tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp 1.271.298.682.226,09, sedangkan untuk pendapatan asli daerah diproyeksikan Rp 158.289.176.975.00, Kemudian pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 1.113.009.505.269,09.
Selain itu, kata ia, dalam ricin tersebut terdapat belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp.1,270,298,682,227.00, terdiri dari belanja operasi Rp. 842,803, 438, 792.00. Belanja modal, Rp 88,302,512,788.00 , belanja tidak terduga Rp 20,000,000,000.00,belanja transfer diproyeksikan Rp 319,192,730,647.00 dan pembiayaan daerah yang diproyeksikan Rp 1.000,000,000.00
Badrun menjelaskan, sesuai dengan arahan kebijakan ekonomi daerah tahun mendatang dititik beratkan pada misi empat dan lima RPJMD 2019-2024.
“Meningkatkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan mengentaskan kemiskinan, mewujudkan pembangunan ekonomi yang adil. Meningkatkan investasi berbasis pertanian maupun pariwisata berdaya saing, ” ujarnya.
Lanjut ia, kedua misi tersebut tentunya mengemban tugas untuk meningkatkan produktivitas masyarakat agar dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkepanjangan, kesejahteraan yang merata dan berkeadilan demi tercapainya pembangunan di seluruh wilayah parigi moutong.
Ia juga menuturkan, arahan kebijakan keuangan daerah, terdapat perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan negara berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan di daerah.
“Karena Nasib suatu daerah ditentukan oleh daerahnya sendiri dalam mengelola keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” sebutnya.
Ia menambahkan, untuk menjadikan daerah yang mampu, maju dan mandiri tergantung dari cara mengelola keuangannya.
“Sehingga, arahan kebijakan keuangan daerah dapat menopang, bukan menghambat proses pertumbuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan sesuai visi, maupun keuangan daerah dapat menyediakan pelayanan dasar secara memadai bagi kesejahteraan masyarakat, dan meminimalkan risiko fiskal agar kesinambungan anggaran daerah dapat terjamin,” pungkasnya.