Seruanrakyat.online, NASIONAL– Agar terjadi kolaborasi penanganan pelaporan dari masyarakat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengintegrasikan dua aplikasi yang digunakan desa.
Melansir kemendesa.go.id disebutkan, aplikasi tersebut yaitu Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa dengan aplikasi JAGA Desa.
Rencana itu telah dibahas bersama, antara Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan secara daring di Ruang Kendali Kantor Kemendes, Selasa (31/1/2023).
Menurut Sekjen Taufik Madjid, integrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa agar terjadi pemaksimalan penyaluran Dana Desa yang telah dimulai dari tahun 2015 untuk 74.961 Desa.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, ada dua poin penting yaitu Pertama, Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dan Kedua, Dana Desa harus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa yang dimulai perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Sekjen Taufik.
Olehnya kata Ia, perlu dilakukan langkah konkrit untuk mengetahui tata kelola dan penyaluran Dana Desa sehingga proses monitoring bisa dilakukan untuk mencegah hal-hal atau kendala seperti kondisi geografis, SDM Desa yang terbatas dan fakta yang ditemukan bahwa Dana Desa belum digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa.
Sekjen Taufik menambahkan, pihaknya menyiapkan sejumlah kanal pelaporan atau pengaduan seperti melalui aplikasi SIPEMANDU Desa, Website, dan Media Sosial yang dikelola Biro Humas, atau langsung ke Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Teknis, KPK dan bahkan dari Sekretariat Negara.
Pengaduan yang diterima seperti keterlambatan penyaluran, padahal arahan Presiden Joko Widodo, Dana Desa harus sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sejak Bulan Januari. Olehnya, terobosan untuk percepatan penyaluran, Dana Desa langsung masuk ke Rekening Kas Desa.
“Kolaborasi ini nantinya bisa menyelesaikan pengaduannya dan berikan solusi. Jika berkaitan dengan Kabupaten, bisa menggandeng Insperktorat yang merupakan mitra JAGA Desa KPK,” kata Sekjen Taufik.
Untuk menindaklanjuti diskusi tersebut, tim KPK dan Badan Pengembangan Informasi bersama Biro Humas akan bertemu untuk memulai proses intergrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa.
melansir dari :https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4592/kemendes-pdtt-kpk-bakal-integrasikan-sipemandu-desa-dan-jaga-desa