ASN Parigi Moutong Dilarang Menambah Waktu Libur

Sumber foto: Diskominfo Parimo
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Penjabat Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Djanggola, mengingatkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah waktu libur hari raya Idul fitri 1445 H tahun 2024.

Hal itu ia sampaikan saat ditemui sejumlah awak media di Desa Toboli Kecamatan Toboli Rabu 3 April 2024.

Ia menjelaskan, masa cuti lebaran perayaan Idul fitri 1445 Hijriah bagi ASN telah ditetapkan Pemerintah Pusat selama 12 hari, mulai dari tanggal 5-16 April 2024.

Sehingga, apabila terdapat ASN di jajaran Pemda Parigi Moutong yang melakukan perpanjangan masa libur, akan diberikan saksi teguran, sesuai peraturan yang berlaku.

“Nantinya akan kita buat surat edaran, dan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di masing-masing dinas, usai cuti lebaran,” ujar Pj Bupati.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Richard juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan jelang hingga perayaan Idulfitri 2024.

“Untuk keamanan, kami melibatkan lintas sektor, baik itu TNI, POLRI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan. Mereka sudah disiagakan mengamankan mudik nanti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *