Seruanrakyat.online, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru tentang penamaan warga di dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Melansir liputan6.com, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, gelar pendidikan atau gelar keagamaan atau gelar adat seseorang dapat dicantumkan pada e-KTP dan KK.
Aturan tentang dibolehkannya gelar ditulis pada e-KTP atau KK ini termaktub dalam Pasal 5 ayat 1 Permendagri 73/2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Adapun, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Kemudian, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Dan, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Hanya saja, pada Pasal 5 ayat 3, meski penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain, kemudian dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
https://www.liputan6.com/news/read/4968723/aturan-baru-mendagri-gelar-pendidikan-hingga-keagamaan-kini-boleh-ditulis-di-ktp