Baleg DPR-Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Sumber foto: dpr.go.id
Seruan Rakyat

NASIONAL, Seruanrakyat.online – Baleg DPR RI dan Mendagri sepakat masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 39.

“Kami menerima aspirasi dari Asosiasi Kades dan Perangkat Desa yang menginginkan UU Desa direvisi dan itu menjadi usulan inisiatif DPR. Kemarin, kita janji pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujarnya, mengutip Parlementaria, Senin, 5 Februari, semalam, melansir dpr.go.id.

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panitia Kerja (Panja) RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan beberapa hal.

Antara lain, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kades, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

Lalu, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkade. Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kades menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Berikutnya, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

 Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh sembilan Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.

Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Sumber : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48468/t/Pembicaraan+Tingkat+1%2C+Baleg+DPR-Mendagri+Sepakat+Masa+Jabatan+Kades+Jadi+8+Tahun+Maksimal+2+Periode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *