Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, telah menyetujui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD tahun 2023.
Dalam laporannya, Alfrets Tonggiro selaku Ketua Banggar DPRD Parigi Moutong, menyampaikan, sebagai mana di ketahui bersama, bahwa Bupati Parimo telah menyampaikan KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2023.
Secara garis besar menjelaskan, KUA PPAS-P 2023, akan menjadi acuan dalam menyampaikan Rancangan APBD Perubahan tahun 2023.
Selain itu, Kata Alfrets, pada penjelasan Bupati yang menjadi subtansi pokok yaitu, memuat kebijakan pendapatan, belanja dan kebijakan pembelanjaan.
Lanjut ia, terkait dengan penjelasan dokumen KUA PPAS-P, masing-masing Fraksi DPRD Parimo telah menyetujui untuk dilakukan pembahasan di tingkat Banggar.
“Dalam pembahasan tersebut masing-masing Fraksi telah memberikan pendapat, masukan sekali gus meminta penjelasan dari pemerintah daerah menurut jawaban BupatiBupati, ” ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, menurutnya, Banggar telah melakukan tugas pembahasan terkait KUPA PPAS-P tahun 2023, baik itu secara internal maupun melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait.
Lanjut ia, pembahasan di tingkat Banggar tentunya terdapat berbagai argumentasi, pendapat hingga pandangan. Namun, semuanya dapat terselesaikan setelah dilakukan persamaan presepsi, tentang program program yang ada di KUA perubahan
“Semuanya dilakukan untuk kemajuan pembangunan daerah ini, setelah kita melakukan pembahasan mendengarkan serta memperhatikan sikap akhir dari masing masing fraksi telah menerima dan menyetujui KUPA-PPAS Perubahan 2023,” sebutnya.
Terkait hal itu, Alfrets menjelaskan, akhirnya Banggar bisa menyampaikan gambaran umum KUPA-PPAS-P APBD 2023 sebagai berikut.
“Untuk proyeksi pendapatan daerah sebelum perubahan yaitu Rp 1.704 triliun lebih, kemudian setelah perubahan diproyeksikan Rp 1.711 triliun, atau meningkat sebesar Rp 7.420 miliar,” bebernya
Ia menjelaskan, adapun proyeksi pendapatan itu terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan dialokasikan sebesar Rp 142.315 miliar lebih dan setelah perubahan diproyeksikan Rp 133.778 miliar lebih atau mengalami penurunan sebesar Rp 8.536 miliar lebih.
“Sedangkan, pendapatan transfer sebelum perubahan anggaran dialokasikan sebesar Rp 1.558 triliun, namun setelah perubahan diproyeksikan Rp 1.575 triliun, atau mengalami peningkatan Rp 15.928 miliar lebih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lain lain pendapatan daerah yang sah, sebelum perubahan Rp 3.19 miliar, setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp 3.47 miliar atau mengalami perubahan sebesar Rp 28 juta rupiah, dan rencana belanja daerah sebelum perubahan anggaran 2023 itu dialokasikan Rp 1.732 triliun, setelah perubahan direncanakan Rp 1.798 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 65.835 miliar
“Seperti belanja operasi, sebelum perubahan anggaran tahun 2023 di alokasikan Rp 1.201 triliun setelah perubahan direncanakan Rp 1.235 triliun atau mengalami kenaikan Rp 33.250 miliar, dan belanja modal sebelum perubahan Rp 217.922 miliar, setelah proyeksi perubahan mengalami peningkatan Rp 225.585 miliar dengan selisih sebesar Rp 7.136 miliar.
Kemudian untuk belanja tidak terduga, sebelum dan sesudah perbuhan dialokasikan Rp 10 miliar, dari angka tersebut tidak mengalami perubahan pada proyeksi perubahan anggaran dalam PPAS-P APBD 2023.
Belanja transfer, sebelum perubahan anggaran 2023, di alokasikan Rp 320.302 miliar, setelah perubahan direncanakan Rp 328.772 miliar, dan mengalami kenaikan Rp 25.442 miliar
Rencana Pembiayaan Daerah, sebelum perubahan anggaran 2023 Rp 28.273 miliar, dan pada perubahan anggaran penerimaan pembiayaan Rp 92.681 miliar, kemudian pengurangan pembiayaan Rp 6 miliar rupiah, penghasilan pembiayaan neto Rp 86. 688 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp 58.414 miliar lebih
Ia menyebutkan, dari nota kesepakatan KUPA dan PPAS P, nantinya akan disusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan yang nantinya akan dibahas kembali oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Semoga hasil pembahasan Banggar tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD tahun 2023, mendapat persetujuan,”pungkasnya.
Pantauan media ini, adapun rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto didampingi Wakil Ketua II Alfrets Tonggiro dan dihadiri Wakil Bupati Badrun Nggai, Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual, serta beberapa pimpinan OPD dan Anggota DPRD Parimo, Kamis 31 Agustus 2023.