Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo) Resmi menerima permohonan sengketa hasil penelitian persyaratan bakal pasangan calon Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid.
“Sekitar pukul 20:23 WITA, kuasa hukum bersama tim pasangan calon, resmi mengantarkan permohonannya, dan diterima langsung oleh staf kami,” ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, saat ditemui sejumlah awak media, Kamis 19 September 2024.
Ia menjelaskan, setelah diterima permohonan tersebut, pihaknya akan melakukan penelitian berkas yang di masukan tim pasangan calon dan
kuasa hukum.
“Kemudian dari hasil penelitian itu, nantinya kami akan melakukan pleno, apakah sudah memenuhi syarat sebagai permohonan maka akan dilakukan registrasi,” bebernya.
Lanjut ia, apabila hasil penelitian belum memenuhi syarat, akan diberikan waktu perbaikan permohonan selama tiga hari.
“Tiga hari itu, merupakan masah waktu maksimal yang diberikan untuk melakukan perbaikan. Tetapi jika perbaikan cepat di kembalikan, kita akan mengagendakan sidang musyawarah tertutup selama dua hari,” terangnya.
Ia menambahkan, sesuai Perbawaslu nomor 2 tahun 2020, bahwa waktu yang diberikan dua hari antara pemohon dan termohon tidak ada kesepakatan, nantinya dilakukan dengan agenda pemeriksaan sidang terbuka.
“Pemeriksaannya itu berjalan selama 12 hari terhitung dari masa sidang tertutup,” pungkasnya.