Bawaslu Parimo Tolak Gugatan Sengketa Amrullah-Ibrahim

Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Mohammad Rizal, Sumber foto: SR/Akbar
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong -Berdasarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo) menolak semua gugatan sengketa yang dimohonkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amrulah Alhamdali dan Ibrahim Hafid, Kamis 3 Oktober 2024, di Kantor Bawaslu Parigi Moutong

Adapun Keputusan itu dibacakan Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Mohammad Rizal, dalam sidang musyawarah terbuka sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan dan pendapat hukum, yang telah di uraikan, majelis musyawarah menilai serta berkesimpulan sebagi berikut

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan di Kabupaten Parigi Moutong, pada hari tanggal 2 bulan oktober 2024,” sebutnya.

Lanjut ia, atas keputusan tersebut pemohon dapat melakukan upaya hukum lainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usai mendengarkan hasil musyawarah dibacakan, Bakal Calon Bupati H. Amrulah yang didampingi Wakilnya Ibrahim Hafid, kepada awak media menyampaikan, masih akan berjuang untuk mendapatkan keadilan.

“Dari putusan hari ini mungkin saya gunakan jalur hukum yang lain untuk mendapatkan keadilan dalam pencalonan ini,” ucap Amrulah.

Melalui kuasa hukumnya dikatakan, Amrulah dan Ibrahim Hafid akan melakukan upaya hukum ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). Sebab kesempatan itu terbuka 3 kali 24 jam, berdasarkan UU nomoe 10 tahun 2012.

Pantauan media ini, putusan hasil musyawarah itu, dibacakan oleh majelis musyawarah atau ketua dan anggota Bawaslu secara bergantian, bersifat terbuka untuk umum, dihadiri pemohon yaitu Amrulah – Ibrahim Hafid, perwakilan Partai Pendukung dan simpatisan.

Pembacaan putusan dimulai pukul 14.30, berlangsung aman tertib dan kondusif, juga mendapat pengawalan ketat dari personil polisi yang dipimpin langsung Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *