Bawaslu Sulteng Ingatkan ASN dan Kades Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada

Sumber foto: IST
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) dilarang terlibat dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Provinsi Sulawesi Tengah Dewi Tisnawaty SH,MH saat mempimpin upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Bawaslu Parigi Moutong, Selasa 1 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, meskipun ASN dan Kades mempunyai hak suara yang sama, tetapi tidak terlibat dalam tahapan kampanye pilkada.

“Sudah jelas dalam peraturan pemerintah yang berkaitan dengan netralitas ASN, sehingga perlu di awasi, keterlibatan mereka (ASN) secara langsung maupun tidak langsung, begitu juga Kades,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada pembenaran bagi ASN maupun Kades yang terlibat secara proaktif dalam kampanye, karena sudah jelas yang di amanatkan dalam PP tersebut.

“Saya berharap ini menjadi perhatian kita semua, yang ada di jajaran Bawaslu, mulai dari Panwaslu hingga PKD,” terangnya.

Kemudian kata ia, selain netralitas ASN, pastikan tidak terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan politik uang.

“Pastikan, biaya makan minum transportasi dan lain-lain, tidak dalam bentuk uang tunai,” sebutnya.

Lanjut ia, adapun pelanggaran yang berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta calon kepala daerah yang tidak sesuai ketentuan bisa di tuangkan dalam Form-A pengawasan, apabila di temukan wilayah kerja masing-masing.

“Akan tetapi semuanya melalui jalur koordinasi, mulai mulai dari PKD, Panwaslu hingga Bawaslu,” bebernya.

Ia menambahkan, apabila terjadi pelanggaran tersebut, tentunya akan di sampaikan ke pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten.

Ia berharap, para jajaran panwaslu kecamatan dan PKD dalam menjalankan tugas pengawasan masing-masing Wilayah di Parigi Moutong, harus mengutamakan nilai kejujuran, kebenaran dan yang paling penting berkeadilan untuk seluruh peserta pemilihan dapat di jalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *