Seruanrakyat.online, Parigi Moutong-Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan pengawasan penyelesaian rekapitulasi di tingkat kabupaten sudah sembilan kecamatan.
Hal itu diungkapkan, Ketua Bawaslu Parigi Moutong Muhammad Rizal, saat ditemui sejumlah awak media, Rabu 28 Februari 2024.
Ia menjelaskan, sampai dengan saat ini, pengawasan yang dilakukan pihaknya sudah sampai di sembilan kecamatan, untuk penyelesaian rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Hari pertama enam kecamatan, dan hari ini yang sementara berjalan itu tiga kecamatan,” ujaranya.
Lanjut ia, adapun nilai atau hasil pengawasan Bawaslu, tentunya dapat dipastikan perolehan suara sah dari peserta pemilu sesuai dengan tingkat dan pemilihannya itu tidak ada perubahan.
“Kerana dimulai Dari hasil perolehan suara berdasarkan rekapitulasi tingkat PPS, PPK hingga kabupaten,” terangnya.
Kemudian kata Rizal, terkait kejadian khusus, atau keberatan saksi semuanya telah tertuang dalam formulir kejadian khusus.
“Kami Bawaslu sebelum H-1 pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten sudah menyampaikan surat imbauan, No. Surat : 72/PM.00.02/K.ST-08/02/2024, Mengimbau kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan kajian dan pencermatan kembali terhadap seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di di TPS serta kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan, yang dimana terdapat kejadian atau peristiwa khusus terjadi,” bebernya.
Selain itu, menurutnya, dari sembilan kecamatan yang telah melakukan rekapitulasi, pada prinsipnya sudah selesai dari persoalan tersebut.
“Namun tidak menutup kemungkinan, apabila terjadi peristiwa yang dapat diungkit kembali para saksi di tingkat kabupaten, tentunya ada klarifikasi pemberian keterangan dari PPK, sehingga tidak berpotensi pada peristiwa khusus yang tersampaikan di rekapitulasi kabupaten,”pungkasnya.