Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menyoroti laboratorium pengujian air tanah yang dikelolah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketua Pansus III Leli Pariani mengatakan, di DLH terdapat potensi untuk mendapatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari laboratorium pengujian air tanah. Namun, DLH belum menerapkan tarif uji, sehingga tidak dapat menarik PAD.
“Dari 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil hampir semuanya sudah hadir, tetapi ada beberapa OPD yang kami tunda karena masalah penetapan tarif,” ujar Leli usai saat ditemui di ruang paripurna DPRD , Senin (03/07).
Leli menuturkan, mekanisme penetapan tarif ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 01 yang turunannya PP Nomor 05 tentang penetapan batang tubuh pajak dan retribusi.
“Sehingga dengannya adanya obyek tersebut harus diajukan potensinya, seperti pajak air tanah,” bebernya.
Menurutnya, penetapan tarif tidak dilakukan karena laboratorium DLH belum terakreditas, sehingga perlu dibenahi agar memenuhi syarat untuk diakreditasi.
“Kendalahnya itu, belum terakreditas, apa bila sudah terakreditas sama seperti puskesmas, maka ada tiga syarat yaitu, harus terstruktur dan SDM harus mencukupi sembilan orang, tetapi yang baru bisa hanya enam orang,” terangnya.
Leli menyayangkan, DLH belum bisa membuat laboratorium tersebut terakreditas, padahal biaya pembangunan Lab dan segala sarana prasarananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2008 silam.
Sementara itu, Kepala Laboratorium DLH, Hj.Masni Ilias SE., M.A.P mengakui yang menjadi kendala saat ini, laboratorium yang nantinya menjadi tempat pengujian air tanah belum berstatus akreditasi.
“Kalau syaratnya secara teknis itu ada, jadi mulai dari pengujian sampai dengan dokumen panduan mutu itu harus dilengkapi, karena semua kebijakan laboratorium dituangkan dalam dokumen tersebut,” sebutnya.
Namun kata dia, karena terkendala akreditas laboratorium, sehingga sejak berdiri belum pernah dilakukan penarikan tarif retribusi untuk PAD DLH.