NASIONAL, Seruanrakyat.online – Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, membeberkan persyaratan calon Komisioner dan Deputi Komisioner Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun, persyaratan untuk menjadi calon Komisioner dan Deputi Komisioner yakni Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, serta secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan.
Syarat lainnya, berusia paling tinggi 60 tahun pada tanggal 31 Januari 2024, tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dan melampirkan makalah mengenai konsep Pengelolaan Dana Tapera yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
Badan Pengelola (BP) Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak empat Deputi Komisioner yang terdiri dari Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Tapera, Deputi Komisioner bidang Pemupukan Dana Tapera, Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan Deputi Komisioner bidang Hukum dan Administrasi.
“Seleksi Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan dari Pemerintah agar mendapatkan hasil yang optimal dan diyakini merupakan pilihan terbaik,” tuturnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan seleksi tersebut harus melalui proses sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Mengacu pada Perpres Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner BP Tapera, Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera membuka pendaftaran pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera Masa Jabatan 2024-2029.
Keanggotaan Pansel tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera Nomor 1237/KPTS/M/2023 dan terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, serta praktisi/profesional.
Masih dari sumber yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah menerangkan, penerimaan pendaftaran akan dibuka selama sepuluh hari kerja, sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan 10 November 2023 pukul 23.59 WIB.
Dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dan integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Perpres Nomor 9 Tahun 2018, pelaksanaan seleksi dilakukan dengan beberapa tahapan.
“Tahapan terdiri dari tes kompetensi bidang, tes psikologi dan tes kesehatan, pemaparan makalah, wawancara serta penelusuran rekam jejak yang dilakukan oleh PPATK,” terangnya.
Untuk memperluas jangkauan informasi seleksi kepada publik, Pansel memuat pengumuman pada media cetak nasional, media sosial dan website Komite Tapera.
Informasi mengenai pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera tersebut dapat diakses melalui website komite-tapera.pu.go.id.
(Sumber: Siaran Pers Kementerian PUPR)