Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Terkait besaran hutang Penerangan Jalan Umum (PJU), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT Perusahaan Listrik Negara (persero) Parigi, beda data.
Membengkaknya besaran hutang PJU tahun 2020 yang mencapai miliaran ini, terkesan belum mendapat kesepakatan nilai.
Pemda Parigi Moutong dan PLN Parigi terkesan berpatokan dengan data masing- masing.
Kepada media ini, Senin ( 20/10) kemarin, Kepala PLN Parigi, Khadiri, mengungkapkan tahun 2020 silam hutang Pemda Parimo kurang lebih Rp8 miliar.
“Penunggakan hutang PJU ini sudah lama, kami juga selalu koordinasi dengan Pemda terkait pembayaran tersebut,”ujarnya.
Bahkan kata ia, selain Pemda, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, soal penyelesaian hutang PJU.
” Komitmen Pemda dan DPRD nantinya akan dibayar pada APBD perubahan 2021,”tuturnya.
Ditanya terkait kelebihan pembayaran hutang PJU oleh Pemda Parigi Moutong, Khadiri mengatakan, seharusnya pihak Pemda dapat menunjukkan data yang valid soal adanya kelebihan pembayaran itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Malik Ibrahim menjawab, pembengkakan utang listrik PJU tahun 2020 silam, pihak PLN UP3 Palu seharusnya melakukan survei kembali.
“Karena berdasarkan hasil survei bersama terdapat sisa hutang Pemda Parimo di PLN UP3 Palu mencapai Rp5,3 miliar bukan Rp8 miliar,” jelas Ibrahim, Selasa (16/11).
Ia menuturkan, sebelum menerima tagihan pembayaran utang PJU, pihaknya meminta kepada UP3 palu agar diverifikasi kembali hasil dari pembengkakan utang tersebut.
“Jadi memang benar bahwa Pemda Parigi Moutong memiliki tagihan utang, tetapi tagihan hutang dari tahun 2020,”bebernya.
Lanjut Ibrahim, soal pembayaran utang itu, pihak PLN diminta perlu melakukan koreksi data mulai dari Januari sampai Desember 2020.
“Karena awal Januari 2020 mereka melakukan penagihan dengan besaran Rp853 juta, tetapi dari survei bersama itu turun mencapai Rp440 juta,” terangnya.
Ibrahim menambahkan, akhir tahun 2020 sudah dilakukan koreksi, sehingga pihaknya bisa mendaftarkan hutang-hutang tersebut ke kuitansi utang Pemda.
“Tetapi faktanya mulai Januari, Februari sampai Maret mereka tidak melakukan koreksi kembali, sehingga untuk sementara belum ada jumlah yang pasti terkait hutang itu,” terangnya.
Ibrahim menuturkan, dari pihak PLN UP3 Palu bersepakat untuk melakukan koreksi, setelah itu secara keseluruhan utang pemda baru akan dimasukan ke akuntansi dengan jumlah Rp5,3 miliar .
“Jadi besar kemungkinan hutang PJU akan melakukan pembayaran pada tahun 2022 mendatang,”pungkasnya.