Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menindak lanjuti dokumen rencana kontigensi gempa bumi dan tsunami untuk dijadikan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal itu diungkapkan, Analis Bencana Direktorat Kesiapsiagaan Kediputian Pencegahan BNPB, Diannita Agustinawati, saat ditemui sejumlah awak media usai sosialisasi dokumen rencana kontigensi gempa bumi dan tsunami di Hotel Oktaria, Kamis 31 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, dengan adanya dokumen ini dapat dijadikan panduan bersama apabila terjadi bencana gempa bumi dan tsunami.
“Kami meminta Pemda untuk saling bekerja sama, dalam menindak lanjuti dokumen tersebut, agar dapat digunakan semua stekholder yang ada di Parigi Moutong, ” ungkapannya.
Lanjut ia, pentingnya melegalisasi dokumen kontigensi tersebut, karena berkaitan dengan penganggaran.
“Apabila telah dilegalkan sebagai Perbub atau Perda tentunya apa yang menjadi kebutuhan dalam dokumen kontigensi bisa dianggarkan,” terangnya.
Menurutnya, dokumen rencana kontigensi gempa bumi dan tsunami, bisa digunakan sebagai langkah perencanaan kesiapsiagaan.
“Langkah-langkah kesiapsiagaan terdapat berbagai macam untuk melindungi masyarakat yaitu, kelompok rentan, lansia, anak sekolah dan disabilitas,” tuturnya.
Kemudian, kata ia, selain dokumen kontigensi, enam desa di Kabupaten Parigi Moutong juga mendapat program Desa Tangguh Bencana, dan ruang Pusdalops juga pemasangan rambu- rambu bencana.
Ia berharap, agar masyarakat maupun Pemda dapat menjaga rambu-rambu bencana, sebab itu sangat berguna sehingga bisa meminimalisir risiko bencana.
Ia juga mengapresiasi, kepesertaan perempuan mulai dari penyusunan draf nol dokumen kontigensi, finalisasi, semiloka sampai pada tahap sosialisasi.
“Perempuan juga mempunyai pernah penting dalam sosialisasi kesiapsiagaan bencana, karena komunitas permpuan mempunyai frekuensi yang lebih luas dalam setiap pertemuan,” bebernya.
Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, saat membuka kegiatan itu menekankan pada OPD terkait, agar dokumen kontigensi ini dapat ditindaklanjuti sebagai Perbub atau Perda.
“Untuk itu, BPBD segera membentuk tim, nanti akan di anggarkan dalam APBD Perbuhan dan dokumen ini dapat di usulkan untuk pembuatan Perbup atau Perda di tahun iniini, Bappelitbagda juga dapat memberikan dukungan agar bisa terealisasikan secepatnya,” tandasnya.