Boleh Lepas Masker Di Luar Ruangan, Masyarakat Diimbau Tetap Pakai Masker Diruang Tertutup dan Transportasi Umum

Sumber foto: WowKeren.com
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, NASIONAL – Pemerintah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang semakin terkendali di Indonesia.

Demikian penyampaian Presiden Jokowi, dalam siaran Pers Presiden RI yang dilakukan secara live melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5) sore. Melansir  liputan6.com,

Bacaan Lainnya

“Jika masyakarat sedang braktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tuturnya.

Meski demikian, masyarakat diimbau tetap mengenakan masker ketika beraktivitas di ruangan tertutup atau berada dalam transportasi umum.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lanjut Usia (Lansia) atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas didalam maupun diluar ruangan. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek,” terangnya. 

Diketahui, masker dapat menghindarkan seseorang dari infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang umumnya ditularkan melalui droplet ketika berbicara, bersin, atau pun batuk. 

Masih dari sumber yang sama, Ahli Epidemiologi, Dicky Budiman mengatakan, Indonesia sedang dalam masa transisi dari pandemi COVID-19.

Walau pelonggaran yang dilakukan dinilai relatif aman, Dicky mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.

“Dengan literasi yang kuat, kita bangun persepsi, kewaspadaan bahwa pandemi belum berakhir, adanya pelonggaran ini harus disertai penguatan aspek protokol kesehatan,” kata Dicky, kepada Health liputan6.com melalui pesan suara, Maret lalu.

Diketahui, sejumlah negara telah lebih dulu melonggarkan aturan penggunaaan masker.

Pada Rabu 11 Mei 2022, Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) mengatakan, masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat.

Aturan pencabutan wajib masker di udara itu diterapkan meski pandemi Virus Corona COVID-19 belum dinyatakan berakhir.

Pelonggaran mulai diberlakukan pada 16 Mei 2022. Namun, pihak berwenang menekankan masker masih merupakan cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

“Mulai minggu depan, masker tidak lagi diperlukan dalam perjalanan udara, sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum,” kata EASA dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari DW Indonesia, Kamis (12/05).

Italia, Prancis, Bulgaria, negara-negara Eropa lainnya, dan Amerika juga telah melakukan langkah pelonggaran terkait masker bagi pelaku perjalanan.

“Bagi banyak penumpang dan juga awak pesawat, ada keinginan kuat agar masker tidak lagi menjadi bagian wajib dari perjalanan udara. Kami sekarang berada di awal proses itu,” kata Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *