Bulan Depan Iuran BPJS Kesehatan Berubah Sesuai Besaran Penghasilan

Sumber Foto: Gadjian
Seruan Rakyat

Saruanrakyat.online,NASIONAL– Mulai Juli 2022, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan disesuaikan dengan besaran penghasilan.

Demikian yang disampaikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, Kamis (09/06) kemarin, melansir Finance Detik.com.

“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” kata Asih.

Asih menambahkan, iuran kelas standar akan menerapkan prinsip gotong royong.

“Nantinya, peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah,” jelasnya.

Lanjut ia, meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama.

“Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis. Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta,” tuturnya.

Disebutkan juga, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas satu, dua, dan tiga secara bertahap mulai Juli 2022 dan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Saat ini sedang merancang revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” imbuhnya.

Saat ini kata ia, pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Asih menegaskan, peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali meninggal dunia.

“Tidak bisa mundur. Masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mau,” tandasnya.

Masyarakat yang tidak mampu disarankan agar mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.

Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain.

Bahkan kini, beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan.

sumber :

https://finance.detik.com/moneter/d-6118796/kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-bulan-depan-siap-siap-iuran-berubah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *