Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak, Indonesia Adopsi Panduan ITU

Sumber foto: kominfo.go.id.
Seruan Rakyat

NASIONAL, Seruanrakyat.online Untuk mengoptimalkan pelindungan anak, Indonesia mengadopsi panduan International Telecommunication Union (ITU) sejak tahun 2009 dan telah diperbarui di tahun 2020.

Demikian ditegaskan Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo), Nezar Patria, saat membuka Seri Duskusi Publik Kecerdasan Buatan (AI) dengan tema AI for Child Online Protection, di Jakarta Selatan, Senin 20 November 2023.

Bacaan Lainnya

“Panduan ini ditujukan kepada empat kelompok, yaitu anak-anak, orang tua/wali/atau edukator, industri, dan pembuat kebijakan,” ujarnya, melansir kominfo.go.id.

Menurutnya, panduan tersebut dapat digunakan untuk menciptakan ruang digital yang aman, partisipatori, inklusif, dan tepat secara usia untuk anak-anak.

“Bahkan ITU dengan National Cybersecurity Authority (NCA) dari Arab Saudi meluncurkan Program Creating a Safe and Prosperous Cyberspace for Children pada tahun 2020 yang memiliki dua pilar, yaitu capacity building, dan policy support,” tuturnya.

Ia menerangkan, UNESCO’s Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence juga menjadi acuan dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

“(Di dalamnya) terdapat bahasan seputar penggunaan AI dan dampaknya bagi anak-anak, serta bagaimana tata kelola AI yang dapat memenuhi hak-hak dasar anak,” ungkapnya.

Pasalnya, banyak negara di dunia memiliki kekhawatiran yang sama terhadap perkembangan AI.

Bahkan, setiap negara mencari cara untuk memitigasi risiko penggunaan AI, terutama bagi anak-anak.

“Merekalah yang akan menjadi generasi penerus dan mereka sudah akrab dengan AI sejak dini, kita bisa bayangkan 10-15 tahun lagi merekalah pengguna AI yang sangat aktif,” ujarnya.

Ia menekankan arti penting keterlibatan semua pihak dalam merumuskan panduan dan mitigasi terhadap risiko negatif AI terhadap anak.

“(Anak-anak) mungkin lebih jago dari generasi sebelumnya karena mereka sudah berkenalan dengan AI sejak usia dini. Jadi, perlu ada panduan-panduan etis, ataupun mitigasi risiko-risiko negatif yang mungkin terjadi pada anak,” pungkasnya.

Baca juga: https://www.kominfo.go.id/content/detail/53032/siaran-pers-no-478hmkominfo112023-tentang-optimalkan-pelindungan-anak-indonesia-adopsi-panduan-itu/0/siaran_pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *