Seruanrakyat.online, Parigi Moutong – Pada tahun ini belum semua pelajar berusia 17 tahun ke atas di Kabupaten Parigi Moutong, melakukan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Parigi Moutong, Hamran Pakaya kepada wartawan, Senin (29/11) kemarin.
Hamran mengaku, terkait keabsahan data, Disdukcapil masih “keteteran” mencatat jumlah valid pelajar usia 17 tahun ke atas di Wilayah Parigi Moutong yang belum mengantongi e-KTP.
Sebab kata Hamran Pakaya, sulit membedakan antara pelajar yang berusia 17 tahun ke atas, dengan anak yang berusia 17 tahun ke atas yang tidak lagi bersekolah.
“Semua pihak kepala sekolah di wilayah bagian utara, sudah memberi instruksi kepada pelajar SMA berusia 17 tahun keatas agar segera melakukan perekaman,” ujar Hamran.
Hal ini menjadi wajib karena kemungkinan akan ada penyesuaian bagi pelajar yang duduk di bangku sekolah formal.
“Untuk tahun 2022 mendatang, kemungkinan tidak diberlakukan sistem Nomor Induk Siswa (NIS) melainkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Hamran.
Jika berlaku, hal ini menjadi persoalan serius bagi pihak sekolah dan juga Disdukcapil.
Sebab kata Hamran, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan berapa persen jumlah pelajar berusia 17 tahun keatas yang sudah mengantongi e-KTP.
“Kalau secara umum, sudah 94,3 persen pelajar SMA sederajat di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang telah melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP,” bebernya.
Hamran menambahkan, target perekaman dan pencetakan e-KTP bagi pelajar tahun ini harus mencapai minimal 99 sampai 100 persen.
Hal tersebut berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Menurut Hamran, percepatan perekaman dan pencetakan e-KTP bagi pelajar, merupakan salah satu pembaharuan data agregat kependudukan semester II tahun 2021.
“Kepada seluruh pemerintah kecamatan dan desa Wilayah Kabupaten Parigi Moutong agar dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan Adminduk dan pengurusan dokumen terkait lainnya,” imbau Hamran.