Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Alimin S. Yodjo anggota Dewan Adat Pantanggota Parigi, pertanyakan keputusan Polres Parigi Moutong yang menghentikan penyelidikan atas terlapor Abdul Gafur.
Pemberhentian penyelidikan laporan perkara perbuatan tidak menyenangkan itu, dilayangkan lembaga adat Suku Kaili ‘Patanggota’ di Wilayah Kerajaan Parigi kepada Polres Parigi Moutong tertanggal 7 April 2022.
Kepada media ini, Senin (20/06), Alimin S. Yodjo, Anggota Dewan Adat ‘Patanggota’ Parigi selaku pengadu menuturkan, pihaknya merasa keberatan terkait hasil pemberhentian perkara yang dilakukan Polres Parimo.
Menurutnya, aduan tersebut terjadi saat pelaksanaan pengukuhan salah satu anggota dewan adat, di Kantor Camat Parigi Barat, yang menyebabkan keributan dan pelaksanaan kegiatan pengukuhan pun dibatalkan.
Alimin menjelaskan, pelantikan ‘Maradika Lantibu’ 3 April 2022 di Desa Parigimpuu oleh Raja Parigi yang seyogianya berlangsung khidmat, berubah menjadi onar.
“Dampak dari gagal melantik ‘Maradika Lantibu’ kami selaku dewan adat Patanggota Parigi melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian, untuk di tidak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Keributan yang disaksikan banyak orang ini, kata dia, berawal dari interupsi Abdul Gafur atas pembacaan keputusan Raja parigi, Andi Tjimbu Tagunu yang mengangkat Kasim Badja sebagai Maradika Lantibu.
“Bahkan kedatang Gafur pada kegiatan itu tidak diketahui sebagai anggota Komisioner atau apa, karena dewan adat tidak mengudangnya untuk hadir,” tegasnya.
Lanjut ia, setelah beberapa hari kemudian, pihaknya mendapat surat panggilan dari Kepolisian Polres Parigi Moutong untuk dimintai keterangan.
“Saya didampingi Sekretaris Camat sebagai, dan Keterangan yang berikan kepada penyidik sesuai fakta yang terjadi. Anehnya, 13 Juni kemarin, saya mendapat surat dari Polres, yang ditujukan kepada Magau pemangku adat Pantanggota Parigi pada 13 Juni 2022, bernomor: SP2HP 179/VI/2022/ Reskrim, klarifikasi : biasa, Perihal : Pember Pemberhentian Perkembangan Penyelidikan, terhadap laporan aduan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkapnya.
Alimin menyebutkan, dalam isi surat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepada pelapor, terlapor, para saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW) serta hasil gelar perkara laporan pengaduan yang di laporkan, penyelidik berkesimpulan bahwa, tidak ditemukan suatu perbuatan melawan hukum yang sedang berlaku, akibat perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman.
“Hal ini yang membuat saya keberatan, soal penyelidikan Polres, padahal saat dimintai keterangan, saya sebut semuanya, namun sayang, tidak sanksi hukum yang dikenakan Komisioner KPU Abdul Gafur selaku terlapor,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila hal ini dibiarkan dan tidak ada tindakan hukum dari pihak yang berwajib, pihaknya khawatir semua orang merasa ‘bebas’ melanggar aturan adat.
“Persoalan adat, tidak hanya sampai disini, dalam waktu dekat ini saya akan mengadukan perkara yang sudah ditangani Polres Parimo, ke Polda Sulteng dan Ombudsman,” pungkasnya.
Terkait hal itu, Redaksi Seruanrakyat.online mencoba konfirmasi Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Dicky Armana Surbakti, lewat telepon seluler dan Via WhatsAPP, Kamis, (23/06) pukul 14:26 WITA, Namun upaya tersebut belum mendapat tanggapan.