Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Dampak gagal melantik ‘Maradika Lantibu’ beberapa waktu lalu, Dewan Adat Patanggota Parigi melaporkan anggota Komisioner KPU Abdul Gafur, ke Polres Parigi Moutong.
Laporan lembaga adat Suku Kaili ‘Patanggota’ di wilayah Kerajaan Parigi Kepada pihak Polres Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, tertanggal 7 April 2022. Pembuktiannya sebagaimana tertuang dalam tanda bukti laporan pengaduan yang ditandatangani oleh Aipda I Made Budiana, atas perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Pelantikan ‘Maradika Lantibu’ 3 April 2022 di Desa Parigimpuu oleh Raja Parigi yang seyogyanya berlangsung hikmat, berubah menjadi onar.
Keributan berawal dari interupsi Abdul Gafur atas pembacaan keputusan Raja parigi, Andi Tjimbu Tagunu yang mengangkat Kasim Badja sebagai ‘Maradika Lantibu’.
“Kami merasa terlecehkan. Sebab dalam putusan Adat keputusan Raja tidak bisa diganggu gugat. Lagi pula, pengangkatan Kasim Badja melalui kesepakatan,” ujar Alimin S. Yodjo, Anggota Dewan Adat ‘Patanggota’ Parigi kepada media ini di kediamannya, Sabtu (9/4).
Alimin mengatakan, pihaknya merasa tidak senang dengan tindakan Abdul Gafur. Pasalnya, depan umum Dewan Adat ‘Patanggota’ dipermalukan hingga proses pelantikan tertunda.
Bahkan lanjut ia, tindakan Gafur bisa berdampak besar khususnya pihak ‘Badja’ yang akan menjalani proses pelantikan.
“Kali ini pihaknya benar-benar merasa tidak mendapat perlakuan baik sebagaimana aturan etika dalam Suku Kaili,”terangnya.
Ia menambahkan, dengan adanya persoalan tersebut, Polisi harus secepatnya memproses. Sebab, kekosongan jabatan ‘Maradika’ harus terisi,” pungkasnya.