Seruanrakyat.online, Parigi Moutong – Pasca keributan yang berujung pengrusakan Fasilitas oleh Warga Binaan (WABIN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Olaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong. Digaan Oknum pegawai Lapas mendapat sanksi pencopotan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng). Lilik Sujandi yang sempat hadir di lokasi kejadian. Kamis (07/10).
Kehadiran tersebut, mengambil alih kepemimpinan di Lapas Kelas III Olaya setelah insiden Warga Binaan mengamuk, akibat diperlakukan tidak manusiawi oleh Oknum Petugas lapas.
Lilik Sujandi menuturkan, menindak lanjuti laporan Kalapas atas insiden penganiayaan itu, terpaksa pihaknya mengambil alih kepemimpinan lapas parigi.
“Untuk meredam emosi Warbin perlu pendekatan agar mengetahui pasti apa penyebabnya, sehingga ini akan menjadi bahan evaluasi,”ujarnya.
Ia menuturkan, dari evaluasi itu pihaknya memulai kesepakatan bersama Warga Binaan, untuk tidak melakukan keributan dan berperilaku baik selama masa pembinaan.
” Oknum pegawai lapas yang diduga telah melakukan penganiayaan tersebut akan diproses sesuai Hak Asasi Manusia (HAM) maupun sanksi pencopotan jabatan dari Lapas Kelas III Parigi,” ungkapnya.
Kemudian, kata ia, sanksi yang diberlakukan kepada oknum sipir ini berupa pencopotan jabatan dari Lapas Parigi dan ditempatkan sebagai staf di Kantor Wilayah Kemenkuham Sulawesi Tengah,” tuturnya
Lanjut ia, oknum Pegawai Lapas yang melakukan kekerasan kepada Warga Binaan (WABIN) untuk sementara dicopot dari tugasnya dalam menjalani pemeriksaan dikepolisian.
Ia menambahkan, Bagi petugas yang terlibat melakukan kekerasan terhadap sejumlah Warga Binaan (WABIN) akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan ini saya mengambil alih Jabatan Kalapas, kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan fasilitas pelayanan yang perlu dioptimalkan dalam rangka penghormatan Hak Asasi Manusia sebagaimana menjadi tanggung jawab Lapas,” pungkasnya.