Seruanrakyat.online,NASIONAL– Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, mendorong jajaran Dinas Dukcapil (Disdukcapil) di daerah agar mencapai target kinerja di akhir tahun 2023.
Adapun target tersebut antara lain, 99,4 persen cakupan perekaman KTP-el, 50 persen kepemilikan KIA, 98 persen akta kelahiran, 75 persen Buku Pokok Pemakaman, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan akses data dengan minimal 15 OPD, dua inovasi per tahun, dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 25 persen dari total cakupan perekaman KTP-el.
“Setiap Disdukcapil harus memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang prima,” tegasnya, pada Rapat Konsolidasi dengan seluruh Kepala Disdukcapil Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia secara virtual, Senin (27/3) melansir kemendagri.go.id.
Ia melanjutkan, dari sebanyak 24 dokumen kependudukan yang ada, pelayanan harus dilakukan secara gratis dan tidak ada pungutan apa pun.
“Seluruh Kadis harus mengawasi dengan ketat dan memberikan sanksi apabila terdapat pungutan liar dalam pelayanan adminduk di daerah masing-masing,” tandasnya.
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri per 15 Maret 2023, sejumlah daerah diketahui telah mencapai target nasional pelayanan adminduk.
Untuk perekaman KTP-el berhasil dicapai empat Disdukcapil, yakni Provinsi Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan DKI Jakarta.
Selanjutnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), diketahui 15 daerah telah mencapai target, yakni Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, DIY, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Bali, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.
Berikutnya target cakupan akta kelahiran berhasil diraih 23 Disdukcapil, diantaranya Provinsi DKI Jakarta, Gorontalo, Bengkulu, Babel, DIY, Sumatera Barat, NTB, Kalimantan Tengah, Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Jawa Timur, Riau, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Aceh.
Lalu target penggunaan Buku Pokok Pemakaman telah berhasil dicapai tujuh Disdukcapil, diantaranya Provinsi DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, DIY, Sulawesi Utara, dan Riau.
Kemudian target PKS Pemanfaatan Data berhasil dilakukan tiga daerah, yakni Disdukcapil Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Lampung.
Dan untuk akses data berhasil dicapai lima Disdukcapil, yaitu Provinsi Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Kalimantan Barat.
Ia menegaskan, IKD atau KTP digital adalah kebijakan nasional yang secara bertahap akan menggantikan KTP-el.
“Seluruh Kadis Dukcapil harus mengupayakan tercapainya target 25 persen dari total perekaman,” pungkasnya.
Ia meminta seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di daerah, melakukan jemput bola pelayanan IKD di berbagai tempat, serta menerapkan program seperti Dukcapil Goes to Campus dan Goes to School.