Seruanrakyat.online, Parigi Moutong – Sejak 8 Juli 2022, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan kebijakan terkait alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian yang dimulai 8 Juli 2022.
Membuat Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong mengambil kebijakan pemberlakukan syarat yang cukup ketat terhadap pendistribusian pupuk ke wilayah Kecamatan.
Hal itu seperti penuturan Sudirman Daimun, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Parigi Moutong, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/07).
Ia mengatakan, pasca Permentan diterbitkan belum lama ini, Bupati Parigi Moutong mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kuota alokasi pupuk ke wilayah Kecamatan.
“Dalam menentukan kuota pengalokasian pupuk ke kecamatan-kecamatan itu, kita kemarin sesuai dengan SK bupati yaitu berpatokan pada hasil penyerapan dari tahun kemarin, luasan lahan tanam, dan berdasarkan penginputan rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK,” tuturnya.
Mirisnya lagi, Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut seakan memberikan penegasan pemerintah terkait pengurangan jenis pupuk yang disubsidi yaitu hanya untuk pupuk jenis Urea dan NPK.
Sementara, sebelumnya jenis pupuk yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah yaitu SP-36, NPK, Urea dan ZA.
Sudirman Daimun mengaku, untuk Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak Januari sampai Juni tahun ini, mendapat suplai pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 8.346,500 ton dan SP-36 sebanyak 90.000 ton.
Kemudian kata Sudirman Daimun, pupuk ZA sebanyak 750.000 ton, pupuk NPK sebanyak 7.960.000 ton dan jenis pupuk NPK formulasi khusus sebesar 250.000 ton.
“Dengan realisasi distribusi per Januari hingga Juni tahun ini, untuk pupuk jenis Urea 5.148.584 ton atau 61,69 persen, jenis SP-36 sebanyak 35.450 ton atau 39,39 persen,” ungkapnya
Sementara, lanjut Sudirman Daimun, untuk pupuk bersubsidi jenis ZA realisasi yang telah terdistribusi sebanyak 29.400 ton atau 3,92 persen.
“Sedangkan realisasi distribusi untuk pupuk subsidi jenis NPK sebesar 4.513,367 atau 56,70 persen, serta NPK Formulasi Khusus 219,600 ton atau 87,84 persen,”pungkasnya..
Sumber: https://kabarsaurusonline.com/