NASIONAL, Seruanrakyat.online – Saat ini, ada 410 BUMD Air Minum dan 85 UPTD. Sementara, di 26 Kabupaten/Kota masih belum memiliki lembaga pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Untuk kelembagaan tingkat masyarakat, terdapat 37.482 kelompok masyarakat yang tersebar di 415 Kabupaten/ Kota,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, Diana Kusumastuti, melansir pu.go.id.
Dirjen Diana mengatakan, upaya penyediaan air minum sangat terkait dengan sektor sanitasi, khususnya dalam pengelolaan air limbah dan sampah.
Ia mengakui, kondisi pelayanan air limbah domestik dan persampahan di kawasan permukiman masih belum memadai.
Karena menurut dia, masih terjadi aktivitas pembuangan limbah secara langsung ke lingkungan (Direct Discharge), yang berimbas pada pencemaran sungai akibat air limbah domestik sebesar 75 persen di Indonesia.
“Kami terus mendukung penyediaan akses sanitasi melalui pembangunan berbagai infrastruktur seperti Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), IPAL terpusat skala regional/ kota, IPAL terpusat skala permukiman dan SANIMAS, serta tangki septik,” tukasnya.
Ia menekankan, peran Pemerintah Daerah (Pemda) juga penting, seperti penyiapan lahan, kelembagaan pengelola, biaya operasi dan pemeliharaan serta lainnya.
Menurutnya, kebijakan penyediaan air minum perlu dilakukan melalui beberapa hal, seperti peningkatan cakupan pelayanan dan pemenuhan standar kualitas air minum, peningkatan kapasitas dan peran penyelenggaraan SPAM, serta peningkatan kemampuan pendanaan dan komitmen stakeholders terkait pendanaan.
“Tantangan yang harus dihadapi dalam mencapai target 100 persen akses aman air minum antara lain adalah urbanisasi dan kependudukan, kewilayahan, regulasi, pemerintahan, perekonomian, dan lingkungan,” ungkap dia.
Tantangan tersebut lanjutnya, dapat diatasi melalui keterpaduan pembangunan berbasis penataan ruang, pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, dan meningkatkan pendanaan pembangunan melalui partisipasi Badan Usaha/ Swasta/ Alternatif Pembiayaan lainnya seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), B-to-B, CSR, Hibah dan lainnya.
Kementerian PUPR berharap, penyelenggaraan World Water Forum ke-10 yang akan diselenggarakan di Bali, Indonesia, pada 18 hingga 24 Mei 2024 mendatang, menjadi sarana mencari solusi nyata bagi isu air minum dan sanitasi di Indonesia.