Disdikbud Parimo Usulkan Pembayaran TPG Guru Agama Melalui SK Bupati

Parigi Moutong, seruanrakyat.online Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo) mengusulkan agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru agama melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Hal itu, diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan, Sunarti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Parimo di ruang aspirasi, Senin 23 Februari 2026

Sunarti menjelaskan, THR TPG dan sertifikasi ke-13 bagi guru agama yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dibayarkan sejak tahun 2023 silam.

Ia menuturkan, para guru yang menuntut THR TPG dan sertifikasi guru tercatat sebanyak 51 orang diantaranya, 37 guru diperbantukan Pemda Parimo sedangkan 14 guru diantaranya  di bawah naungan pemerintah provinsi.a

“37 guru ini diperbantukan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sedang 14 guru lainnya di Madrasah Aliah (MA),” tuturnya.

Ia menegaskan, masalah utama pembayaran hak para sejumlah guru adalah perubahan regulasi penugasan guru serta ketimpangan alokasi dana dari pemerintah pusat.

Sehingga, kata ia, apa yang diperjuangkan para guru adalah hak yang wajib dipenuhi. Namun, mekanisme pembayaran TPG bagi guru agama berbeda dengan guru umum.

​”Terkait dengan yang diperjuangkan oleh teman-teman guru ini memang hak mereka. Hanya saja, regulasi saat ini semakin ketat. TPG mereka itu ada di Kemenag, karena di Kementerian Pendidikan tidak ada TPG khusus untuk guru agama,” jelas Sunarti.

Menurutnya, penghambat pembayaran TPG di tahun sebelumnya, yaitu status penugasan guru. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru.

Lanjut ia, guru negeri kini diperbolehkan mengajar di sekolah swasta atau madrasah, namun harus dibekali SK resmi dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan sekadar Nota Dinas.

​”Selama ini mereka hanya nota dinas. Dengan regulasi baru, Kemenag meminta SK yang diterbitkan Bupati. Kami sedang mendorong BKPSDM untuk menelusuri progres SK tersebut agar menjadi solusi permanen, sehingga tidak lagi menggunakan surat keterangan sementara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses