Seruanrakyat.online, Parigi Moutong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kekurangan stok blangko KTP.
Demikian kata Kepala Seksi Pengelolaan Data Kependudukan, Andika, kepada wartawan media Seruanrakyatonline, Selasa (22/03) kemarin.
“Untuk saat ini stok blangko yang tersedia di Disdukcapil sekitar delapan ratus lebih keping. Dari ratusan blangko itu, diperkirakan akan bertahan sampai tiga atau empat hari kedepan,” ungkapnya.
Sehubungan proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kata ia, pihaknya mampu mencetak 200 keping perhari untuk warga di Parigi Moutong.
“Sehingga, berdasarkan data sementara Januari 2022, pencetakan KTP baru sekitar lima ribu lebih keping. Sedangkan februari sampai Maret kami belum bisa menginput, karena masih terkendala aplikasi pengolahan basis data,” tuturnya.
Adapun, kata dia, biasanya permintaan blangko yang diajukan ke Disdukcapil sekitar empat belas ribu, tapi yang diterima hanya tujuh ribu.
“Biasanya jumlah permintaan disesuaikan dengan ketersedian stok blangko yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil,” ungkapnya.
Lanjut ia, berdasarkan laporan yang diterima, Parigi Moutong mendapatkan jatah blangko sekitar seribu yang diberikan Ditjen Dukcapil sesuai permintaan.
Namun, suplai blangko yang diberikan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Disdukcapil Parigi Moutong tidak sesuai kuota yang diajukan.
Kurangnya stok blanko tersebut, membuat sistem pelayanan pencetakan KTP di Disdukcapil di Parigi Moutong jadi terbatas.
Masih dari sumber yang sama, kata ia, untuk mempermudah pelayanan, selain blangko, Disdukcapil telah melakukan pengadaan salah satu alat pendukung cetak KTP yaitu reborn dan film.
“Reborn dan film sangat penting dalam melakukan pencetakan KTP, akan tetapi pengadaan itu memerlukan biaya, sehingga kami memakai sistem pinjam dengan pihak ketiga atau vendor,” tandasnya.
Andika menjelaskan, dengan adanya alat tersebut, proses pencetakan bisa lebih cepat dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pelayanan,”pungkasnya.