NASIONAL, Seruanrakyat.online –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar bertindak cepat memulihkan jalannya fungsi pemerintahan di wilayah terdampak bencana.
Hal ini selaras dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2014 tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana. Aturan ini menjelaskan untuk memperlancar penanganan bencana telah dibentuk klaster nasional penanggulangan bencana.
“Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK) telah ditunjuk sebagai koordinator Klaster Pemulihan Dini. Saya memandang peran klaster ini masih perlu diperkuat dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Edy Suharmanto, di Jakarta, Senin (6/11).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa peran Kemendagri dan Pemda dalam mendukung pemulihan pasca-bencana.
Pertama, dalam konteks pemulihan dini penanggulangan bencana yaitu meliputi revitalisasi fungsi pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Kedua, secepatnya memulihkan dan mengaktifkan kembali layanan publik termasuk pelayanan pemerintahan di daerah.
Ketiga, memperkuat kapasitas perencanaan dan pendanaan. Keempat, membangun konsolidasi petugas pemerintahan daerah. Kelima, memulihkan fungsi-fungsi dan peralatan pendukung tugas-tugas pemerintahan.
Dan keenam, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat saat terjadi bencana dengan melibatkan Satpol PP dan Satlinmas.
“Dari pertemuan ini bisa merumuskan capaian penting ketika bencana dalam upaya pemulihan dini yakni terumuskan pola/mekanisme pengaktifan kembali pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di daerah sesaat setelah bencana, dan mengidentifikasi peran maupun alur koordinasi lintas perangkat daerah dalam mempercepat pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik pada daerah yang terdampak bencana hingga tingkat kecamatan dan desa,” terangnya.
Kata ia, dari pengalaman beberapa bencana besar, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dituntut memiliki kesiapan melakukan penanganan segera ketika terjadi kedaruratan bencana, sebagai bentuk upaya pemulihan di fase transisi darurat yang bersifat pemulihan cepat, hingga masuk fase pasca-bencana dalam bentuk rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat agar dapat pulih seperti sedia kala.
(Sumber: Siaran Pers Puspen Kemendagri)