DLH Parimo Manfatkan Lima Unit Armada Untuk Mengatasi Persoalan Sampah

PARIGI MOTONG,seruanrakyat.online
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, memanfaatkan lima unit armada kebersihan, untuk mengatasi persoalan sampah yang ada di setiap Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Persoalan sampah di Parimo, khususnya area perkotaan dan pasar memang masih menjadi tantangan serius bagi kami,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Parigi Moutong, Mohammad Adri Yanuar, Rabu 1 April 2026.

Ia menjelaskan, lima unit mobil kebersihan yang ada di dinas terkait belum sepenuhnya mengatasi persoalan sampah, karena masih terdapat keluhan dari masyarakat.

Kemudian, kata ia, dari lima unit armada tersebut satu diantarnya merupakan mobil tua yang dipaksa untuk tetap beroperasi melakukan pengangkutan sampah.

“Jumla mobil sampah yang di kami terdapat lima unit, dua truk arm roll, tiga unit dump truk mini yang melayani sampah di perkotaan,” bebernya.

Adri Yanuar juga menyebutkan, sebelumnya terdapat satu unit mobil dump truk yang disewa oleh DLH untuk menambah armada pengangut sampah.

Penyewaan itu dilakukan, akibat keterbatasan armada pengangut. Situasi ini, diperparah dengan tingginya volume sampah yang tidak sebanding dengan jumlah armada yang layak jalan.

Lanjut ia, hampir rata-rata jumlah sampah yang di angkut dari TPS mencapai lima ton per hari, mulai dari sampah plastik, rumah tangga, rumah makan hingga sampah dari program MBG.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penanganan sampah yang optimal, bahkan DLH sendiri telah mendapatkan bantuan pendampingan pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Parigi Moutong merupakan salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang mendapat pendampingan khusus terkait pengelolaan sampah, di akhir maret kemarin kami mendapatkan kunjungan dari tim pendamping KLH,” terangnya.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, efektif, dan berkelanjutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Sementara itu, salah satu tujuan dari pendampingan tersebut adalah untuk persiapan penilaian Adipura yang berlangsung pada Juni dan september 2026,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses