DLH Parimo: PT CPM Belum Kantongi Izin Operasional 

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Jum’at, 10 Maret 2023.
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyebutkan PT Citra Palu Mineral (CPM) belum mengantongi surat izin operasional pendukung lainnya untuk beraktivitas di wilayah Kecamatan Taopa.

“Kemungkinan izin operasional itu, berkaitan dengan izin tentang analisis dampak lingkungan atas aktivitas pertambangan emas,” ungkap Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Jum’at, 10 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, PT CPM yang belum mengantongi izin operasional tersebut, diperoleh DLH Parimo usai melakukan koordinasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil koordinasi, kata dia, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah memang membenarkan PT CPM yang memiliki izin produksi jenis Kontrak Karya (KK).

Ada lima lokasi pertambangan PT CPM di Sulawesi Tengah, di antaranya Kota Palu, Sigi, Donggala, Tolitoli dan Parimo.

Namun, izin operasional yang dimiliki oleh PT CPM hanya untuk kegiatan produksi di wilayah Kota Palu, bukan Kabupaten Parimo.

“Informasinya baru Kota Palu yang keluar izin operasionalnya, berlokasi di Desa Poboya,” ungkapnya.

Idrun pun menduga, wilayah yang dikelola PT CPM di hulu Sungai Taopa saat ini, masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sehingga, PT CPM tidak serta merta dapat beroperasi, karena harus merubah status kawasan terlebih dahulu di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).   

“Jadi kemungkinan besar, ini juga yang menjadi salah satu alasan, izin operasional pendukung lainnya belum mereka miliki,” tukasnya.

Idrus mengaku, DLH Parimo baru mengetahui aktivitas PT CPM di hulu Sungai Taopa, setelah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan.

“Kami tidak pernah menerima laporan, atau surat pemberitahuan dari pihak CPM. Makanya, pimpinan meminta kami segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Informasi tentang koordinasi DLH dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tambahnya, juga telah disampaikan ke Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan.

Dasar itu, kata dia, yang akhirnya membuat warga di Kecamatan Taopa melakukan pertemuan dengan PT CPM, pada 5 Maret 2023.

“Dari pertemuan itu, PT CPM berjanji menghentikan aktivitasnya. Alat berat akan mereka turunkan pada Senin, 6 Maret 2023,” kata dia.

Namun, bila kenyataannya PT CPM masih juga melanjutkan aktivitasnya, dan terus menambah alat berat, dipastikan akan memicu konfik di tengah-tengah masyarakat.

Sebab, masyarakat di Kecamatan Taopa menolak aktivitas pertambangan PT CPM, karena khawatir atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kecamatan Taopa memang merupakan wilayah rawan banjir. Makanya menimbulkan kekhawatiran. Kami berencana akan melakukan peninjauan ke lokasi dalam waktu dekat,” pungkasnya.

TIM***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *