Seruanrakyat.online ,Parigi Moutong– Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi (Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah , meninjau langsung Perusahaan batu pecah di Sungai Lemusa Kecamatan Parigi Selatan Selasa 18 Juli 2023.
Di lokasi kegiatan terdapat dua alat berat, satu unit terparkir, satu sementara beroperasi, dua dum truk terparkir, satu tangki bahan bakar kapasitas delapan ton dan mesin batu pecah.
Berdasarkan hasil verifikasi DLH diketahui, perusahaan tersebut bernama CV.Annur Perkasa, dan terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi pihaknya perusahaan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Idrus, mengatakan pihak perusahaan seharusnya mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
Lanjut Idrus, berdasarkan verifikasi lapangan, terdapat beberapa persyaratan yang belum dilengkapi, misalnya
perizinan yang mereka miliki di OSS hanya sebatas WIUP dari PTSP Provinsi.
Menurutnya, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas wajib mempunyai dokumen lingkungan.
“Dokumen lingkungan ini, nantinya mereka akan bermohon, kemudian dari DLH akan melakukan penapisan terlebih dahulu dari teman-teman teknis dan jenis dokumen yang akan disesuaikan, apakah AMDAL atau UKL-UPL, karena SPPL terbitnya langsung, karena izin yang didapatkan CV Annur Perkasa hanya dari OSS,” bebernya.
Idrus juga meyakini, luas lahan yang di miliki CV Annur Perkasa sekitar 20 hektar, tentunya izin yang harus dilengkapi yaitu dokumen UKL dan UPL.
“Saya juga telah menyarankan waktu turun langsung ke lapangan, sekaligus melakukan penandatanganan berita acara bersama pihak perusahaan, mungkin beberapa hari kedepan kita akan terbitkan surat arahan ke pemrakasa usaha, apa yang harus disiapkan CV Annur Perkasa, ” ungkapnya.
Lanjut ia, dari hasil verifikasi, perusahaan tersebut belum mengantongi IUP OP, salah satu persyaratan dalam melakukan kegiatan pertambangan harus ada IUP-OP dari ESDM Provinsi.
Idrus menjelaskan, walaupun perusahaan tersebut sudah mempunyai pernyataan mandiri dari OSS, harus ada laporan ke tata ruang DPUPR Kabupaten Parigi Moutong, agar dikeluarkan pertanyaan mandiri secara manual.
“Nantinya mereka akan mengurusi PKPR secara online dan di bantu oleh bidang Tata Ruang,” sebutnya.
Selain itu, kata ia, DLH sendiri belum bisa melakukan pembahasan terkait dokumen lingkungan, apabila belum ada persetujuan dari PKPR tata ruang. Walaupun gaweannya langsung dari pusat yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
“Akan tetapi jelas, setiap kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan, apabila dari pihak perusahaan telah melengkapi dokumen UKL-UPL kami akan membahas dan di tertibkan PKPH manual yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas DLH, ” terangnya.
Idrus menuturkan, terkait dengan batas waktu, sesuai PKPLH tergantung dari penyusunan dokumen UKL UPL dari pemerkasa.
“Jika cepat di ajukan, kami juga akan cepat, karena aturannya, mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan hingga mengeluarkan PKPLH, jadi batas waktu itu satu minggu, apabila sudah masuk dokumen kami akan selesaikan” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait dengan persoalan itu, pihaknya telah melakukan pendatanganan berita acara, bersama CV Annur untuk melengkapi izin dokumen perusahaan.
Pemilik CV Annur Perkasa, Riki Nugraha mengatakan, sesuai arahan DLH Kabupaten pihaknya akan melengkapi persyaratan yang diminta.
Tidak hanya itu, Kata Ia, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan DLH terkait persyaratan dalam mengurusi kelengkapan dokumen yang di minta, ” pungkasnya.