Seruanrakyat.online, PALU – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. Menyebutkan, pengumpulan donasi dari sisa belanja uang koin konsumen yang di ambil oleh Gerai Alfamidi, diduga tidak mengantongi izin Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Pemotongan uang koin berkisaran 200 sampai 300 dari sisa belanja konsumen, hampir ditemukan pada setiap gerai Alfamidi Wilayah Sulawesi Tengah, dari potongan tersebut di minta untuk di donasikan.
Sayangnya, uang koin berdali donasi tersebut, tidak memiliki izin dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Hal itu diungkap Kepala Bidang Kepahlawanan Kesetiakawanan Sosial dan Pendayagunaan Sumber Dana Soial (KKS PSDS) Dinas Sosial Sulawesi Tengah Lucky, saat tim Redaksi Seruanrakyat.online berkunjung ke ruang kerjanya, Senin (11/10/2021).
“Dalam pengumpulan donasi harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang,” ujarnya.
Sehingga kata ia, donasi bisa di kategori sebagai pengumpulan uang yang di lakukan oleh pihak Alfamidi.
“Dalam peraturan itu, suatu pihak atau pelaku usaha seperti Alfamidi yang mengumpulkan donasi harus memberikan pertanggungjawaban dengan cara transparansi,” ucapnya.
Ia menuturkan, Undang-Udang Nomor 9 Tahun 1961 menjelaskan tidak dilarang mengumpulkan donasi dalam bentuk uang atau barang. Tetapi, Pengumpulan itu harus berjalan sesuai aturan dengan cara transparan dan bertanggungjawab.
Donasi Uang Koin, Alfamidi Tidak Kantongi Izin Kemensos
“Pengumpulkan donasi ada juga persyaratanya yang di atur, misalnya organisasi dan lembaga yang punya legalitas,”ungkapnya.
Lanjuta ia, donasi yang di ambil ole Alfamidi harus sesuai persyaratan yang telah di atur, seperti izin yang didapatkan dari Kemensos RI.
Anehnya kata Lucky, pemotongan sisah belanja untuk Donasi, Alfamidi belum mengantongin izin tersebut.
“Pihak Alfamidi sudah perna saya undang dan mempertanyakan terkait izin, Tetapi dari mereka katanya belum tuntas atau clear,” tuturnya.
Ia menerangkan, sebelumnya pihaknya pernah mempertanyakan donasi itu kepada salah seorang kasir Alfamidi. Akan tetapi, pelayan kasir itu hanya menjawab tidak mengetahui kemana donasi akan di peruntukan.
“Dari hasil pertemuan bersama perwakilan Alfamidi di Sulawesi Tengah, donasi yang di ambil itu disalurkan ke yayasan yang telah bekerjasama dengan Alfamidi. Alfamidi tidyang menjadi pertanyaan Alfamidi tidak memiliki yayasan di daerah khususnya di Sulawesi Tengah,”ungkapnya.
Bahkan belum lama ini pihaknya sudah melakuakn berkordinasi dengan Kemensos RI untuk mempertanyakan izin dari Alfamid, namun sampai sekarang izin yang di tanyakan belum di sahuti Kemensos RI.
Lucky menegaskan, terkait donasi Alfamidi tidak memilki izin di Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat.
“Dua minggu lalu saya ke Jakarta untuk konfirmasi soal izin Alfamidi tetapi dari pihak kementrian juga belum memberikan jawaban yang pasti,” ucap lucky.
Ia menambahkan, ketika uang yang di donasikan dari masyarakat, maka Alfamidi harus memberikan pertanggungjawaban kemana donasi itu di sumbangkan.. “Harusnya didalam proses izin sudah jelas mencantumkan permohonan donasi, tetapi faktnya tidak sesuai, Sehingga hal tersebut dapat di awasi oleh pemerintah,” pungkasnya.