Seruanrakyat.online,NASIONAL – Badan Keahlian (BK) DPR melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demikian kata Kepala BK Sekretariat Jenderal DPR, Inosentius Samsul, saat membuka Focus Group Discussion dengan tema ‘Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’, Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (7/7).
Melansir dpr.go.id, pada kesempatan yang sama, ia juga sekaligus menandatangani nota kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Katolik Santo Thomas Medan.
“Nota kesepahaman ini penting karena Badan Keahlian DPR RI memahami bahwa sebagai upaya dari proses pembentukan produk legislasi yang baik, DPR RI perlu untuk selalu melibatkan masyarakat agar dapat berpartisipasi seluas-luasnya dalam pembentukan suatu rancangan undang-undang,” jelasnya.
Kata ia, hal tersebut juga merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang senantiasa menjadi bintang pemandu bagi DPR RI dalam setiap pembentukan undang-undang.
“DPR RI sepakat bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna atau meaningful participation sehingga tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh, terutama yang diperlukan DPR ialah argumentasi-argumentasi akademis sebagai masukan dalam penyusunan RUU,” tutupnya.