DPRD Parimo, Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus LHP-BPK

Anggota Pansus Mustakim Kono, Sumber foto: SR/Akbar
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online Parigi MoutongDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2024, dalam rangka penyampaian laporan pansus terhadap tindak lanjut hasil LHP-BPK RI, terkait kepatutan atas belanja daerah tahun anggaran 2022-2023.

Pantauan media ini, rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto didampingi Wakil Ketua I Faizan Badja dan dihadiri Penjabat Bupati   yang diwakili Asisten I bidang pemerintah dan kesra Adrudin Nur, serta sejumlah jajaran OPD maupun anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Anggota Pansus Mustakim Kono, menjelaskan pansus ini dibentuk setelah BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022-223.

“Penyerahan LHP bertujuan untuk memastikan pelaksanaan keuangan pemerintah daerah digunakan dengan sebaik mungkin sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, kata ia, dengan adanya LPH itu, tentunya menegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah .

“Sehingga fungsi BPK untuk memastikan apakah pengelolaan keuangan daerah yang di alokasikan pada APBD tahun 2022-2023 telah dijalankan secara optimal,”ungkapnya.

Lanjut ia, berdasarkan surat keputusan DPRD  Parigi Moutong Nomor 01/DPRD /2024 tentang pembentukan panitia khusus terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan kepatutan atas belanja daerah Parigi Moutong tahun anggaran 2022-2023.

“Bawah menunjuk 19 anggota DPRD dalam pansus, pansus juga bertujuan membahas dan menindaklanjuti LHP BPK RI atas lopar hasil pemeriksaan kepatutan belanja daerah, dan melaporkan hasil kerja rekomendasi pada rapat paripurna sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 24 peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2010, tentang pemeriksaan tujuan tertentu yang didalamnya terdapat pemeriksaan kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan paling lama 60 hari dibahas DPRD ” terangnya.

Menurutnya, merujuk pada peraturan itu, DPRD telah menyurat semua fraksi agar mengusulkan nama anggota untuk ditetapkan dalam pansus.

“Sehingga pembahasan dapat dilakukan dalam mengumpulkan bahan maupun data yang diperlukan terhadap pembahasan LHP-BPK,” bebernya.

Ia menambahkan, berdasarkan  data tersebut, tim pansus telah melakukan pembahasan secara terang dan detail dalam menindak lanjuti poin yang menjadi catatan atau rekomendasi BPK terhadap LHP.

“Berdasarakan pembahasan pansus, tentunya sudah menyusun dan memberikan rekomendasi, nantinya akan ditindak lanjuti sebagai rekomendasi resmi DPRD untuk diberikan kepada pemerintah daerah dengan tujuan perbaikan atau penyempurnaan roda pemerintahan di Parigi Moutong,” sebutnya.

Ia juga menegaskan,selama proses pembahasan pansus telah melibatkan beberapa OPD atas hasil temuan BPK , yaitu temuan belanja barang dan jasa, hibah maupun modal yang termuat dalam dokumen LHP-BPK.

“Pada pembahasan pansus selain melakukan rapat terbatas baik secara internal, pendalaman dan analisah materi  adanya materi temuan yang dianggap merugikan pemerintah daerah, olehnya pansus menyepakati untuk melakukan sinkronisasi dengan OPD yang memiliki korelasi, agar mematuhi perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *