Seruanrakyat. online, Parigi Moutong– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, secara resmi melantik, Imran Aimang S. Pd sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai PDI Perjuangan.
Pantauan media ini, Selasa (03/01) Rapat Paripurna dengan agenda peresmian pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu anggota DPRD Parigi Moutong periode 2019-2024.
Pengangkatan Irman Aimang sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Parigi Moutong berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sulawesi tengah Nomor 171/469/RO. PEMPOTDA-G. ST/2022, dan pemberhentian Sugeng Salima .
Pengambilan sumpah dan janji pengangkatan Imran dipimpin oleh Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto dan disaksikan Gubernur Sulawesi Tengah yang di wakili Pj Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Rudi Dewanto, Wakil Bupati Parimo maupun sejumlah pejabat forkopimda.
Dalam sambutannya, Sayutin menuturkan, ada dua mekanisme untuk menduduki jabatan legislatif, yaitu anggota DPRD terpilih setelah diajukan calon partai politik dan mengikuti pemilihan umum secara langsung sebagai calon terpilih menduduki jabatan lima tahun.
Kemudian, dapat terpilih melalui pergantian antar waktu, apabila wakil yang sudah terpilih secara umum meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan atas usul partai politik. Sehingga, dapat digantikan anggota DPRD melalui perolehan suara terbanyak dari partai yang sama berikutnya.
Ia menambahkan, melalui rapat paripurna ini merupakan salah satu proses politik yang harus dilalui dalam regenerasi pematangan karir partai politik wakil rakyat.
“Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, kami mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah dan janjinya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Parigi Moutong, ” pungkasnya.