Seruanrakayat.online, Parigi Moutong– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong mempertanyakan maksud Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak mencantumkan nilai atau angka pada lampiran dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pada APBD Perubahan tahun 2023.
Hal itu terungkap saat Rapat Banggar bersama TAPD dengan agenda final cek KUA PPAS Perubahan 2023 yang digelar di ruang Paripurna, Rabu 30 Agustus 2023 malam yang dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto.
Anggota Banggar Sutoyo menegaskan, KUA-PPAS merupakan tahapan atau pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada APBD-P 2023, sehingga penting untuk merincikan distribusi anggaranya.
“Namun dalam penyusunan dokumen RAPBDP yang sudah dibahas melalui badan anggaran yang berkaitan dengan pendistribusian anggaran, itu tidak dituangkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dokumen KUA PPAS Perubahan itu tidak dilengkapi, maka DPRD kesulitan mengawasi pendistribusian anggaran daerah. Kesanya kata dia, fungsi budgeting oleh DPRD tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini kan lucu, kita mau membahas anggaran belanja, pendapatan dan program RKA yang di OPD, sedangkan kita tidak diberikan lampiran yang menjadi pembahasan hari ini,” sebutnya.
Sementara itu, anggota Banggar lainya, Mohamad Fadli mengatakan, dari sisi plafon proyeksi pendapatan ada beberapa perubahan pada sejumlah OPD. Misalnya pada Badan Pendapatan Daerah naik, tetapi ada juga OPD yang porsinya turun.
“Pendapatan yang secara akumulatif terjadi penurunan Rp8,5 miliar disebabkan penurunan pendapatan Rumah Sakit. Berkaitan SILPA Rp 92 miliar yang dibagi ke dalam dua pos yakni SILPA DAK. Ada Rp 59 Miliar yang sudah disampaikan datanya ke DPRD, arah pembelanjaanya sudah dipaparkan oleh TAPD,” bebernya.
Namun kata dia, selaku Banggar pihaknya tidak melihat adanya penjabaran angka yang dapat membuktikan bahwa benar adanya minus sekitar Rp11 miliar.
“Dalam ringkasan PPAS yang diserahkan ke kita tidak ada, secara akumulatif data yang kita terima SILPA kita minus Rp11 miliar. Namanya minus ini tidak ada pergerakan anggaran di APBD perubahan, tentu itu harus disertai dengan dokumen yang dapat kita pertanggungjawabkan secara bersama-sama,” tandasnya.
Menanggapi itu Sekertaris TAPD Yusril, menjawab, pada pembahasan sebelumnya pihaknya telah menyampaikan terkait anggaran yang mengalami defisit.
“Jadi tidak ada OPD yang menginput anggaran tambahan belanja, cuma kami sendiri yang menginput ketambahan di belanja pegawai,” jelasnya.
Lanjut ia, adapun ketambahan anggaran yang telah disampaikan sebelumnya, belum dapat dimasukan, karena adanya defisit tersebut.
“Tetapi yang kami sesuaikan itu dana-dana yang telah ditentukan, yaitu dana DAK, rumah sakit dan lainnya yang sudah didistribusikan,”sebutnya.
Menurutnya, ketambahan anggaran hanya ada pada belanja pegawai itu sekitar Rp23 miliar, kemudian Rp16 miliar itu ke Anggaran Dana Desa.
Pantauan media ini, rapat banggar ditunda sampai pukul 20:30 WITA. Diberikan waktu pada TAPD untuk melengkapi data sesuai yang diminta oleh Banggar.