Dua Prinsip Penggunaan BOS Pendidikan

Sumber foto: kemdikbud.go.id
Seruan Rakyat

NASIONAL, Seruanrakyat.online Satuan pendidikan yang telah menerima penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I, harus memperhatikan dua prinsip dalam pemanfaatan dana tersebut.

Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbudristek, Nandana Aditya Bhaswara mengatakan, prinsip pertama, Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP mengedepankan fleksibilitas atau sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Kedua, kami mengimbau agar satuan pendidikan juga telah menyusun daftar perencanaan kebutuhan sekolah dengan berkaca pada rapor pendidikan, sehingga pemanfaatan dana BOSP menjadi efektif dan efisien,” ujarnya, melalui kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, pada Kamis, 15 Februari 2024, melansir kemdikbud.go.id.

Pada awal tahun 2024, penyaluran BOSP tahap I mencapai 402.831 atau sekitar 96 perse dari total 419.218 satuan pendidikan.

Sebanyak 216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan saat ini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek tahun ini adalah membuat desain pelaporan dan seluruh pertanggungjawabannya pada penyaluran tahap II. Sebelumnya, pelaporan dana BOSP pada bulan Januari menjadi syarat utama pencairan, kemudian tahun ini pelaporan tersebut dipindahkan menjadi penyaluran tahap II,” terangnya.

Kata ia, hal tersebut dilakukan agar penyaluran tetap menjaga akuntabilitas tanpa mengurangi proses yang ada, sehingga proses pembelajaran akan terus berjalan tanpa jeda karena keterlambatan penyaluran Dana BOSP.

Ia berharap penyaluran tahap II juga bisa menjangkau 96 persen satuan pendidikan penerima seperti tahap I.

Ia juga mengajak para satuan pendidikan untuk dapat menyelesaikan pelaporan tahun 2023 agar tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan pemotongan dan denda.

Ia mengingatkan peran pemerintah daerah (pemda) yang bertugas memverifikasi sisa dana hasil pelaporan, karena nantinya sisa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai penyaluran dana BOSP tahap II.

Penyaluran dana BOSP merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah.

Masih dari sumber yang sama, Ketua Tim Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Kementerian Keuangan, Dony Suryatmo Priandono menjelaskan, kolaborasi dalam penyaluran tercepat dana BOSP ini berawal dari pembedahan aturan dan pemanfaatan infrastruktur yang tersedia.
“Berdasarkan aturan, kami mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 204 tahun 2022 tentang Penyaluran Dana Alokasi Non Fisik. Kami melakukan diskusi internal termasuk dengan Biro Hukum untuk merumuskan sejumlah klausul dari PMK 204 tersebut. Alhasil, ternyata sisa dana BOSP tahun sebelumnya dapat diperhitungkan tidak di tahap I, melainkan di tahap II,” ungkapnya.

Dony menambahkan, Kemenkeu tidak hanya berfokus untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja, melainkan penyaluran dana APBN juga harus sesuai dengan jumlah dan perencanaan yang telah disusun.

Dalam konteks penyaluran dana BOSP, Kemenkeu memperhatikan sejumlah hal, antara lain ketepatan jumlah, ketepatan sasaran penerima, ketepatan penggunaan, ketepatan pelaporan, dan ketepatan akuntabilitas.

”Kami bersama Kemendikbudristek dan Kemendagri juga telah melakukan monitoring dan evaluasi, dan bahkan kedepannya kami juga akan mengajak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) supaya dana BOSP ini dapat dimanfaatkan dan dirasakan dengan maksimal untuk pemajuan pendidikan Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/02/cepat-salurkan-bantuan-operasional-satuan-pendidikan-kemendikbudristek-tetap-utamakan-akuntabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *