Dua Strategi Pemerintah Atasi Budidaya Tanaman Ganja Illegal

Sumber foto; Humas BNN
Seruan Rakyat

NASIONAL, Seruanrakyat.online Untuk mengatasi budidaya tanaman ganja illegal dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari kultivasi ganja tersebut, Pemerintah Indonesia mengambil dua langkah strategis.

Demikian disampaikan Petugas Penindakan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Trie Handono, S.H., M.H., saat pembahasan working group The 45th Meeting of Heads of National Law Enforcement Agencies, Asia and The Pacific (HONLAP), di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, pada 24 hingga 27 Oktober 2023.

Dua langkah tersebut antara lain, eradikasi ladang ganja dan melakukan alih fungsi lahan ganja dengan tanaman bernilai ekonomi tinggi melalui program alternative development yang dikembangkan oleh BNN RI bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Melalui eradikasi lahan ganja, tidak hanya memerangi kultivasi narkotika tetapi juga dapat melindungi dan melestarikan lingkungan alam,” pungkasnya.

Pasalnya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tak hanya berdampak bagi kesehatan fisik dan mental saja tapi juga pada lingkungan. 

Keterkaitan lingkungan dengan narkotika didasarkan pada jenis narkotika, yaitu narkotika alami, yang berasal dari tumbuh-tumbuhan seperti ganja dan koka.

Kultivasi ganja dan koka secara massif berdampak pada penggundulan hutan, pengikisan daerah aliran sungai, hingga emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan dari pembudidayaan ganja di rumah kaca yang lengkap dengan pengaturan cahaya, ventilasi, dan suhu optimal, yang dilakukan di beberapa negara.

menurutnya, dampak kultivasi narkotika terhadap lingkungan di Indonesia dapat dilihat dari banyaknya tanaman ganja yang tersebar di kawasan hutan, khususnya hutan lindung di Provinsi Aceh.

Petani ganja kerap kali menanam ganja di hutan sebagai kamuflase agar tidak mudah diketahui oleh petugas. 

Mereka membuka lahan untuk ‘bercocok tanam’ ganja dengan menebang pepohonan yang berada di hutan, sehingga dapat menimbulkan kerusakan yang signifikan terhadap lingkungan.

(Sumber: Siaran Pers Humas BNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *