Serua rakyat.online, PALU– Meninggalnya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akbit luka tembak Sejanta api (Senpi) milik Bripka H. Namun, hukuman yang dikenakan Bripka H berupa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Adapun sanksi lain, seperti pemecatan dari institusi kepolisian belum terkuak, bahkan Bripka H di persangkakan pasal 359 KUHP.
Hal itu terungkap, saat Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol, Rudy Safrudin, menyampaikan, pemilik Senjata api (Senpi) yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)
Setelah menunggu kurang lebih dua minggu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel, Rabu (2/3/2022)
“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748” Jelas Kapolda Sulteng
Rudy juga menjelaskan, pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H anggota Polres Parigi Moutong.
“Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya Identik” ungkapnya
Lanjut ia, dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 359 KUHP, Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, tegas Rudy.
Sampai dengan saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk saudara H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong, terang Rudy
Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan bapak Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.