Seruanrakyat.online, Parigi Moutong-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Fadli, mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membuat aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Pantauan media ini, rapat dengar pendapat lintas komisi dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan aparat desa, dipimpin oleh Wakil Ketua II Alfrets Tonggiro, di ruang Paripurna DPRD Parigi Moutong, Senin (30/01).
“Jadi kita merekomendasikan Bagian Kumdang dan DPMD Parimo agar mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan penyelesaian tiga desa bermasalah ini,” ungkapnya.
Selain itu, kata ia, periode masa jabatan pengangkatan dan pemberhentian aparat desa tidak tertuang dalam peraturan yang lebih tinggi, karena Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dapat dikeluarkan sesuai kearifan lokal masing-masing
“Tetapi harus berlaku umum, sebab apa yang dikeluarkan PMD nanti harus berkaitan dengan persoalan tiga tersebut sehingga itu akan menjadi rujukan semua kecamatan, kalau camat Tinombo Selatan dan Mepanga dibenarkan dalam kebijakan pemerintah daerah kita untuk mengeluarkan rekomendasi persetujuan pemberhentian berakhirnya masa jabatan sesuai SK Kepala Desa, ” terangnya.
Ia menjelaskan, apabila aturan tersebut dibenarkan, maka semua kecamatan harus sejalan tidak perbedaan.
“Seperti yang terjadi pada kecamatan sidoan, itu tidak dikeluarkan rekomendasi camat atas usulan pemberhentian kepala desa apa bila tidak memenuhi syarat pasal 5 Permendagri nomor 67,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila dikembalikan harus terdapat ketentuan baku yang di keluarkan oleh Pemda, terkait periode SK jabatan dan akhir jabatan kepala desadesa, atau awal tahun berjalan.
“Ini harus jelas apapun yang menjadi keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lebih tinggi tentu kami dari lembaga DPRD dan secara pribadi akan nenyetujui apa yang menjadi kebijakan PMD, ” tandasnya.
Kemudian Sekertaris PMD Agus Salim, menambahkan, penafsiran regulasi yang mengatur terkait desa ini harus final.
” Kalau saya melihat, Perbub 31 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, memang pertama kali saya masuk di DPMD setiap tahun SK itu diperbaharui dan inilah yang menjadi persoalan,” ungkapnya
menurutnya, pihaknya akan membedah Perbub terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, bersama APDESI, PPDI maupun Bagian Hukum Pemerintah Daerah.
“Kalau ini tidak jelas dan final sampai kapanpun tetap sama, karena setiap pergantian kepala desa pasti kadesnya akan mengati seenaknya perangkat desanya, ” pungkasnya.