Seruanrakyat.online,Parigi Moutong– Anggota DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Mohamad Fadli S,Pd meminta Pemerintah Daerah (Pemda) harus tegas terhadap persoalan aktivitas pertambangan galian C di Desa Lado Kecamatan Sidoan, yang diketahui dilakukan oleh perusahaan yang belum mengantongi izin operasi.
Hal itu Fadli sampaikan, saat rapat Paripurna DPRD dengan agenda laporan realisasi APBD dan Prognosis enam bulan berikutnya, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sayutin, didampingi Wakil Ketua Alfrets Tonggiroh dan dihadiri Wakil Bupati Badrun Nggai bersama jajaranya, Kamis (10/08).
“Kegiatan penambangan tanah dan batuan di wilayah Kecamatan Sidoan di Desa Lado pada tanggal 10 Juni 2023 yang lalu saya bersama pimpinan DPRD meninjau langsung pelaksanaan kegiatan penambangan yang tidak berizin pada saat itu. Dan kemudian sudah diambil langkah oleh pemerintah daerah melalui DLH untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan,” jelas Mohamad Fadli.
Kata dia, sebelum peninjauan itu sudah dilakukan aktivitas pertambangan sekitar satu hektare oleh perusahaan yang diketahui bernama CV. Alya Utama Group. Hasil pengerukan tanah itu digunakan untuk keperluan tambak udang di Kecamatan Sidoan dan Tinombo Selatan.
“Jadi, sebelum tanggal 10 Juni itu, Pak Wakil Bupati, bahwa penambangan itu sudah dilakukan kurang lebih satu hektar oleh CV. Alya Utama Group untuk keperluan material penimbunan tambak udang yang berada di wilayah Kecamatan Sidoan dan Tinombo Selatan dan itu dilakukan tanpa izin,” bebernya.
Anehnya kata dia, belum lama ini tampaknya kembali ada aktivitas penambangan di lokasi yang sebelumnya sudah diperintahkan untuk ditutup sementara itu.
“Setelah dihentikan dari 10 Juni sampai dua pekan yang lalu, saat ini sudah mulai lagi beroperasi kegiatannya. Saya mau koordinasikan kepada DLH bahwa rupanya CV. Alya Utama Group belum mengajukan dokumen perizinan kepada pemerintah daerah, tapi penambangan sudah berlangsung kurang lebih dua minggu. Dan ini saya yakini diketahui oleh semua lembaga terkait karena kepala desanya sudah melaporkan kepada semua pihak baik Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPRP, maupun pihak Kepolisian, tapi masih saja terus berlanjut,” ungkap Fadli.
Olehnya itu, ia meminta agar Pemerintah Daerah bersikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Sebab, menurutnya, daerah dirugikan dan masyarakat bisa terkena dampak lingkungan.
“Saya khawatir dengan maraknya kegiatan galian C kemudian penambangan tanah dan batuan yang dilakukan oleh perusahaan di daerah kita yang tidak mengantongi perizinan, kemudian kita biarkan terus menerus ini akan menjadi kebiasaan dalam hal pengrusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam kita di kemudian hari. Karena tidak bisa kita pungkiri kegiatan ini merugikan masyarakat karena sampai dengan hari ini pemilik lahan di sekitar lokasi galian belum dilakukan fasilitasi oleh pemerintah daerah untuk bagaimana mengantisipasi membicarakan tentang dampak kerugian yang nanti akan mereka rasakan,” tandasnya.
Mohamad Fadli menambahkan, daerah dirugikan jika penambangan galian C terus dilakukan secara ilegal. Maka dia menyarankan, agar Wakil Bupati bersikap tegas dan segera mencari solusi bersama OPD terkait.
“Kalau daerah kita tidak tegas untuk menertibkan semua kegiatan penambangan yang tidak berdokumen seperti ini, sayapun percaya kita tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa dari kegiatan ini. Kalaupun ada oknum tertentu yang mendapatkan keuntungan, pasti daerah kita dirugikan. Pak Wabup setelah ini tentu akan berkoordinasi dengan Dinas PU dalam hal ini Bidang Tata Ruang dan DLH tentu harapan saya, Pak Wabup, di akhir masa jabatan ini kami berharap untuk mengeluarkan sikap tegas terhadap pengrusakan lingkungan daerah kita ini yang seakan-akan dianggap oleh rakyat dibiarkan oleh pemerintah terjadi terus menerus,” ujar Fadli.