Fraksi Toraranga  Endesu Pontensi Duit  APBD-P 2022 Parigi Moutong  Tak ‘Bertuan’

Sumber foto: IST
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong – Fraksi Toraranga mengendus potensi anggaran tak ‘bertuan’ pada APBD-P Parigi Moutong tahun 2022.

Sebanyak belasan miliar rupiah dana yang terporsikan pada KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022, berstatus bebas dari alokasi anggaran kegiatan pada sejumlah OPD.

Bacaan Lainnya

Melansir dari kabarSAURUSonline.com, hal ini terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong dengan agenda penyampaian pendapat fraksi atas KUA PPAS APBD-P tahun 2022 dan Raperda Perumda.

Masih dalam penyampaian tanggapan Fraksi Toraranga yang dibacakan Mustakim Kono, hal tersebut, berdasarkan hasil perhitungan anggaran yang merujuk dari porsi KUA-PPAS APBD-P tahun 2022 terhadap penambahan dan pengurangan anggaran bagi sejumlah OPD di daerah ini.

“Fraksi Torarangan melihat, adanya penambahan angggaran kurang lebih Rp112 miliar bagi sejumlah OPD dan pengurangan anggaran bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2,5 miliar. Setelah dikalkulasi masih ada dana SILPA sekitar Rp12,5 miliar, sebagaimana yang tercantum dalam KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2022, belum teralokasikan.” Tutur Mustakim Kono dengan lantang, saat membacakan tanggapan dari fraksinya, Selasa, (30/08).

Disinyalir adanya suatu kesengajaan atas hal tersebut yang dapat menimbulkan potensi skenario ‘main mata dibalik meja’ untuk mengatur ‘bagi hasil kue APBD-P’ Parigi Moutong Tahun 2022 dengan nilai tersebut, setelah ditetapkan.

Seakan tersirat, Fraksi Toraranga ingin menyampaikan keraguan pada pembahasan KUA-PPAS perubahan APBD Parigi Moutong tahun 2022 yang menimbulkan potensi ‘jebolnya’ anggaran daerah.

“Mudah – mudahan, hal ini terjadi hanya akibat ketidaktelitian dan kekeliruan perhitungan saja. Kami berharap, dana SILPA yang belum teralokasi itu, bisa diarahkan dalam program dan kegiatan prioritas yang dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD-P tahun 2022,” tegasnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) fraksi Toraranga menyatakan sikap menerima Raperda tersebut.

“Kami berpandangan bahwa, transformasi dari Perusda menjadi Perumda memang amanat peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, Fraksi Toraranga mengingatkan, agar pengelolaan manajemen Perumda harus dilakukan secara profesional. Sehingga, kejadian pada Perusahaan daerah sebelumnya jangan sampai terjadi lagi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *