Seruanrakyat.online, Parigi Moutong-Terkendala anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, hanya mampu mengakomodir 15 ribu warga di parigi moutong menggunakan kartu Jaminan Kesehatan (JKN).
Dari jumlah peserta itu, merupakan bantuan program pemerintah daerah yang dianggarkan melalui APBD tahun 2021.
Anggaran yang dikucurkan Pemda Parimo untuk iuran peserta jaminan kesehatan daerah ini, mencapai kisaran delapan miliar.
Tanggungan pemerintah daerah berupa jaminan kesehatan, seakan menjadi batasan bagi warga miskin.
Pasalnya, ribuan jiwa masyarakat Parimo yang belum terverifikasi sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), akan beralih ke BPJS mandiri atau prabayar.
Terkait keabsahan data Dinas Sosial, Jumlah keseluruhan peserta JKN yang sudah terverifikasi itu mencapai 94 ribu jiwa.
Namun, kendala refocusing anggaran Pemda hanya mampu membiayai 15 ribu peserta di tahun ini.
Jumlah 15 ribu jiwa yang sudah terverifikasi, diambil melaui pangkalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Rujukan data tersebut,Pemda Parigi Moutong bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan perjanjian kerja sama pada Agustus 2021.
Padahal, di tahun 2020 silam ada pemutusan hubungan kerja antara pemerintah daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kepada media ini Jumat, (17/12) kemarin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Parigi Moutong Husna, menyebutkan, Adapun kerjasama tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Kata Husna, tahun 2019, sekitar puluhan ribu warga yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Sedangkan tahun ini, pemda hanya mampu mengcover 15 ribu warga yang masuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Ia menuturkan, jumlah peserta yang sudah terdaftar itu, disesuaikan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang berkisar delapan miliar.
“Kalau tahun sebelumnya anggarannya banyak pesertanya juga banyak,” tuturnya.
Selain itu, kata Husna, sesuai data peserta yang masuk ke BPJS Kesehatan, sudah terverifali melalui Dinas Sosial, Dukcapil, dan Pemerintah Desa.
“Dimana data yang masuk ke kami adalah peserta yang murni belum menerima bantuan PBI APBN, JKM dan lainya,” terangnya.
Ia mengkui pada 31 Agustus tahun 2020 ada pemutusan hubungan kerja antara Pemerintah Daerah Parigi Moutong dengan BPJS Kesehatan.
“Setelah itu ada perjanji kerjasama kembali pada Agustus 2021,”ungkapnya.
Husna menambahkan, padahal di tahun kemarin pihaknya sudah memberikan estimasi jumlah peserta yang belum tercover sebagai penerima kartu JKN kisaran 120 jiwa
“Tetapi dari pemerintah daerah sendiri hanya mampu membayar iuran sekitar delapan miliyar, dengan jumlah peserta 15 ribu jiwa,”pungkasnya.