Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Herman Saputra, menyebutkan pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Sunarti soal guru dilarang masuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, keliru
“Secara pribadi, statement dari beliau (Plt Kadis Dikbud) soal guru dilarang terlibat sebagai penyelenggaraan saya anggap agak keliru,” ujarnya saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu 10 Juli 2024.
Menurutnya, yang dimaksud penyelenggaraan pemilu yaitu Bawaslu sampai dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Selain itu, kata ia, sesuai kewenangan dan instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan dukungan penuh kepada pihak Penyelenggaraan untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Bahkan hal ini sesuai dengan amanat pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” terangnya.
Lanjut ia, dukungan yang dimaksud bukan sebatas anggaran, termasuk penempatan ASN di setiap sekretariat seperti Panwascam dan PPK, sebagai bentuk support dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Herman juga menegaskan, mengacu pada aturan tersebut, Bawaslu sampai dengan jajaran Panwascam, sangat membutuhkan tenaga dari ASN maupun PNS.
“Untuk ditetapkan sebagai Kepala Sekretariat dan Bendahara, karena mereka yang melaksanakan pertanggungjawaban keuangan,” sebutnya.
Selain itu, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Mohammad Ja’far, menuturkan, secara kelembagaan Bawaslu Parigi Moutong, menghargai apa yang disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan
“Sehingga terkait dengan edaran larangan Guru dan tenaga medis kesehatan, yang tidak diperbolehkan masuk sebagai penyelenggara itu sudah kami lakukan di jajaran tingkat kecamatan baik PNS Guru dan Kesehatan,” bebernya.
Ia menambahkan, SK kepala sekretariat untuk Panwascam yang sudah diusulkan pihaknya, sesuai surat edaran pemerintah daerah, itu tidak ada dari unsur ASN, PNS dan PPPK.