Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Berikut ini Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor 32 tahun 2021, tetang penentuan status keadaan darurat bencana.
Penentuan status ini, berpedoman pada pasal 42 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 12 tahun 2012,terkait penetapan penyelenggaraan penanggulangan bencana alam.
Kemudian, penentuan status keadaan darurat bencana disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2002, tentang pembentukan kabupaten Parigi Moutong di provinsi sulawesi tengah, berdasarkan lembaran negara republik Indonesia. Tahun 2002 Nomor 23, atau tambahan lembaran negara nomor 4185.
Selain itu, ada juga Undang-Undang penanggulangan bencana nomor 24 tahun 2007, yang disesuaikan berdasarkan lembaran negara republik Indonesia. Tahun 2007 nomor 66, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Apalagi Wilayah Parimo, merupakan salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang rentan terhadap bencana alam, yaitu longsor, banjir,gempa bumi dan lain-lain.
Sehingga, Perbub terkait penentuan status keadaan darurat bencana di Parigi Moutong ini, dianggap begitu penting.
Adapun, penggunaan dana tanggap darurat juga di aturan dalam peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A tahun 2011, tentang pedoman penggunaan dana siap pakai pada status keadaan darurat bencana.
Tahun 2021, Pemerintah Daerah Parigi Moutong, telah melakukan penetapan atas rancangan penentuan status keadaan darurat bencana yang disusun oleh Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Dalam peraturan bupati ini juga menjelaskan, status keadaan darurat bencana bisa dikeluarkan jika memenuhi enam syarat.
Selengkapnya, Download Perbub Darurat Bencana Kabupaten Parigi Moutong, Disini